Ruteng, Vox NTT- Marsel Ahang dan Osi Gandut bagai film kartun Tom dan Jerry. Sebuah serial Amerika Serikat ini bercerita tentang seekor kucing (Tom) dan tikus (Jerry) yang selalu bertengkar.
Marsel Ahang dan Osi Gandut adalah dua anggota DPRD Manggarai, NTT periode 2014-2019. Keduanya sering tidak akur dan berseteru dalam beberapa kesempatan.
Memang di lain kesempatan pula, keduanya tampak akur dan terlihat baik-baik saja saat di berada di DPRD Manggarai.
Marsel Ahang yang selalu memulai melambungkan bola panas ke ruang publik atas Osi Gandut. Sorotan Marsel atas Osi cukup tajam. Osi pun merespon kerap serius, bahkan beberapa kali hingga berujung membuat laporan polisi.
Saling sikut keduanya selama ini cukup menghebohkan publik Manggarai melalui pemberitaan media massa.
Berikut empat fakta kisruh Marsel Ahang dan Osi Gandut.
1. Ahang Sebut Osi Gandut Kerja Proyek
Pada 15 Mei 2015 lalu, Marsel Ahang mengadu Osi Gandut ke Polres Manggarai.
Kala itu, Ahang menduga Gandut bermain anggaran pada APBD tahun 2015 dengan modus menitipkan sejumlah paket proyek di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
Ahang juga menduga sebagian dari proyek itu dikerjakan menggunakan perusahaan dari suami Osi Gandut.
Namun tudingan Ahang dibantah pihak Gandut melalui pengacaranya, Erlan Yusran dan Toding Manggasa. Bahkan, Ahang mendapat somasi akibat pernyataannya yang dinilai tanpa bukti oleh pihak Gandut.
Tak hanya itu, akibat pernyataan dan pengaduan Ahang ke Polisi menyulutkan polemik besar. Politisi PKS itu selanjutnya diadukan ke Badan Kehormatan (BK) oleh pihak Gandut.
Saat itu, Ahang sempat diadili di BK. Sementara pengaduan ke Polres Manggarai berujung islah.
2. Ahang Tuding Gandut Lakukan Pungli Uang Perjalanan Dinas
Pada Mei 2017 lalu, Ahang kembali berseteru dengan Gandut. Saat itu, Ahang menuding Gandut telah melakukan pungutan liar (pungli) uang perjalanan dinasnya sebesar Rp 500.000.
Keduanya pun terlibat saling lapor ke Polres Manggarai. Ahang melaporkan Gandut karena diduga telah melakukan pungli uang perjalanan dinasnya sebesar Rp 500.000.
Ahang menjelaskan, ia sebelumnya menemui Osi Gandut selaku pimpinan DPRD Manggarai untuk menanyakan alasan pemotongan sepihak uang perjalanan dinas miliknya.
Namun menurut Ahang, Gandut tidak menerima permintaannya itu. Gandut juga bahkan tidak bisa menjelaskan alasan pemotongan tersebut.
Sementara Gandut sendiri melaporkan Ahang ke Polisi karena diduga telah melakukan kekerasan verbal atas dirinya.
Menurut Gandut, Ahang mengatainya “anjing” karena tidak menandatangani dokumen SPPD.
Akibatnya, Ahang yang tersulut emosi kemudian menendang pintu ruangan wakil ketua DPRD Manggarai.
Gandut menjelaskan, ia tidak menandatangani dokumen SPPD Ahang karena tidak melalui prosedur yang benar.
SPPD milik Ahang baru diajukan setelah tugas tersebut telah dilaksanakan.
Semestinya sebelum melakukan perjalanan dinas dokumen SPPD itu harus ditandatangani pimpinan DPRD.
Tak hanya di Polisi, pihak Gandut melalui kuasa hukumnya Yance Janggat melaporkan Ahang ke BK DPRD Manggarai.
3. Ahang Duga Gandut Terima Fee dari PT Pertamina
Ahang menduga Gandut telah menerima fee atau suap dari PT Pertamina.
Ahang beralasan, Osi Gandut tampak ngotot mengetuk palu saat memimpin sidang paripurna internal permohonan persetujuan hibah dari DPRD terkait aset tanah milik pemerintah kepada PT Pertamina di ruang sidang paripurna DPRD Manggarai, Rabu (28/11/2018).
Melalui paripurna, DPRD Manggarai telah menyetujui tanah seluas 24.640 M2 yang beralamat di Kelurahan Wangkung Kecamatan Reok itu dihibahkan kepada Sub Depot Pertamina Reo.
Sebelumnya, selama kurang lebih 40 tahun PT Pertamina telah membangun instalasi Depot Pertamina Reo di atas sebidang tanah milik Pemda Manggarai ini dengan sistem pinjam pakai.
Ahang menegaskan, dirinya tidak menerima dengan keputusan paripurna yang menghibahkan tanah ini kepada PT Pertamina secara cuma-cuma.
“Patut diduga pimpinan DPRD (Manggarai) Simprosa Gandut telah menerima suap dari Depot Pertamina Reo, karena dia seolah-olah menekan anggota DPRD agar tanah itu dihibahkan,” ujar Ahang kepada VoxNtt.com melalui teleponnya.
Sementara itu, Osi Gandut yang dikonfirmasi terpisah dengan tegas membantah telah menerima fee dari PT Pertamina seputar penyerahan hibah tanah tersebut.
“Sangat, sangat tidak benar itu (tudingan menerima suap). Pakai kalimat saya, sangat, sangat tidak benar. Saya selaku pimpinan sidang tadi berjuang untuk masyarakat Manggarai secara keseluruhan,” ujar Wakil Ketua II DPRD Manggarai itu melalui sambungan telepon, Rabu sore.
Menurut Osi Gandut, dugaan Marsel Ahang yang menuding dirinya menerima fee dari PT Pertamina merupakan pernyataan yang tidak bertanggung jawab.
Dikatakan, Ahang menyatakan pendapat tidak setuju agar tanah dihibahkan ke PT Pertamina setelah ia keluar dari ruangan sidang.
Tetapi, lanjut Osi Gandut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan hasil telaahan anggota Pansus DPRD Manggarai telah merekomendasikan bahwa tanah dengan sertifikat hak pakai nomor: 00003/Wangkung Tahun 1987 itu dihibahkan ke PT Pertamina.
Tak hanya itu, pada 3 Desember 2018 lalu, Gandut melaporkan Ahang ke Polres Manggarai terkait pernyataanya. Gandut datang ke Polres Manggarai dengan didampingi kuasa hukumnya Fransiskus Ramli.
4. Ahang Tuding Gandut Telah Memanipulasi Uang Kontrakan Toko Gloria
Ahang kembali melayangkan tudingan atas Gandut pada Sabtu, 19 Januari 2019 lalu.
Ahang menuding rekannya itu telah memanipulasi uang kontrakan Toko Gloria Ruteng.
Modusnya, kata Ahang, Toko Gloria Ruteng diklaim sebagai aset Partai Golkar. Padahal aset itu, lanjut dia, milik Pemerintah Daerah Manggarai.
“Pada hari ini tanggal 19 Januari 2019 pukul 10.00 (Wita), saya Marsel Nagus Ahang mendatangi pemilik Toko Gloria Ruteng atas nama pak Andreas Doko, membenarkan bahwa tanah itu dikontrak melalui Kantor DPD Golkar dan yang terima langsung uang kontrakan sampai dengan awal Januari 2023 adalah ibu Simprosa S. Gandut sebesar 130 juta rupiah,” ungkap Ahang.
Ahang menilai, Osi Gandut sebagai Ketua DPD II Golkar Manggarai sudah tidak profesional lagi dalam kinerjanya. Sebab, ia mengklaim aset daerah Manggarai menjadi milik Partai Golkar.
Seharusnya, kata Ahang, uang kontrakan Toko Gloria tersebut diberikan ke Pemkab Manggarai untuk dijadikan sebagai salah satu pos pemasukan bagi daerah.
“Ketua DPD (II) Golkar Simprosa Gandut telah manipulasi uang kontrakan dari Toko Geloria sebesar 130 juta,” ujar Ahang menghubungi VoxNtt.com, Sabtu (19/1/2019) lalu
“Saya, Marsel Nagus Ahang dari Fraksi Bintang Keadilan dan Persatuan dan juga merangkap Anggota Komisi A DPRD Manggarai menilai bahwa tindakan saudara Simprosa Gandut sudah dinilai melanggar pidana dan tergolong tindakan memperkaya diri dan memanfaatkan jabatannya,” tegas Ahang.
Sementara itu, Ketua DPD II Golkar Manggarai Simprosa Rianasari Gandut membantah pernyataan Ahang.
Menurut Osi Gandut, tanah dan bangunan Toko Gloria adalah aset Partai Golkar, bukan milik Pemda Manggarai.
“Saya tegaskan, saya sebagai Ketua Golkar Manggarai menyatakan, tanah dan bangunan Toko Gloria adalah aset Golkar, bukan aset Pemkab Manggarai,” ujar Wakil Ketua II DPRD Manggarai itu kepada VoxNtt.com saat ditemui di Kantor DPRD Manggarai, Senin (21/1/2019).
Ia menjelaskan, tanah dan bangunan Toko Gloria sudah diserahkan ke Partai Golkar pada zaman Bupati Manggarai Frans Sales Lega.
Kala itu, penyerahan oleh Bupati Frans Sales Lega dilakukan untuk membangun Kantor Golkar Kabupaten Manggarai.
“Kontraknya dengan Golkar sejak tahun 1995. Selama ini bendahara yang tangani dan itu urusan internal Partai Golkar,” jelas Osi Gandut.
“Jangan mengeluarkan statement yang tidak benar. Saya hanya melanjutkan yang sudah terjadi,” sambung dia.
Penulis: Ardy Abba