Kefamenanu, Vox NTT-Oknum camat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga kuat terlibat dalam politik praktis.
Oknum camat tersebut diduga terlibat langsung, bahkan ikut berperan aktif dalam kampanye salah satu calon anggota DPR RI di Desa Biloe, Kecamatan Biboki Utara pada Jumat, 01 Februari 2019 lalu.
“Kami mendapat informasi kalau ada oknum camat yang terlibat saat kampanye calon anggota legislatif hari Jumat tanggal 01 Februari 2019, sehingga kita lakukan penelusuran apakah oknum ASN tersebut terlibat aktif atau tidak,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (06/02/2019).
Martinus menjelaskan, sesuai hasil penelusuran Bawaslu TTU ditemukan j oknum camat tersebut terbukti ikut terlibat aktif dalam kampanye politik.
Selain itu, lanjut Martinus, oknum camat tersebut menghadiri kampanye saat masih jam dinas berlangsung.
“Jadi dugaan pelanggaran yang kita temukan itu, oknum ASN tersebut menghadiri kampanye saat jam dinas dan turut terlibat aktif dalam kampanye tersebut,” jelasnya.
“Perlu saya sampaikan juga kalau saat itu anggota panwascam sudah memperingatkan oknum ASN dimaksud hanya tidak diindahkan,” sambungnya.
Martinus menambahkan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya sudah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor (oknum camat) pada Senin mendatang.
Selain itu, lanjut Martinus, pihaknya juga akan melakukan pertemuan bersama tim Gakumdu guna membahas jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Martinus sendiri enggan untuk menyebut siapa oknum camat yang diduga terlibat dalam politik praktis tersebut.
“Saya kira teman-teman wartawan sudah tahu siapa oknum camat dimaksud, saya cukup menyebut yang bersangkutan itu adalah camat di wilayah Kabupaten TTU,” tandasnya.
Terancam 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 12 Juta
Martinus menambahkan, apabila dalam pemeriksaan nanti ditemukan adanya unsur pidana, maka oknum camat itu bisa dijatuhi sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
Selain itu, oknum camat itu juga akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai PP 53.
Hasil penelusuran VoxNtt.com, oknum camat yang diduga kuat terlibat politik praktis itu yakni Camat Biboki Utara Edmundus Aluman.
Dugaan pelanggaran pemilu itu terjadi saat ikut menghadiri kampanye calon anggota DPR RI Kristina Muki di Desa Biloe, Kecamatan Biboki Utara, Jumat (01/02/2019).
Sementara itu, Camat Biboki Utara Edmundus Aluman saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon menjelaskan, kehadirannya saat kampanye tersebut dalam kapasitas sebagai pembina politik tingkat kecamatan.
Namun ia membantah jika dirinya disebut menghadiri kampanye dimaksud saat jam dinas berlangsung.
Selain itu, Edmundus juga membantah tudingan jika dirinya terlibat aktif dalam kampanye tersebut.
“Saya tidak mungkin hadiri kampanye saat jam dinas berlangsung, kampanye dari ibu caleg itu juga sudah selesai jam dinas,” tuturnya.
Camat Edmundus menjelaskan, usai kampanye itu memang dirinya sempat bangun dan berbicara di depan.
Namun saat itu dirinya hanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat karena sudah menghadiri kampanye dimaksud.
Menurutnya, hal itu dilakukannya dalam kapasitas sebagai pembina politik tingkat kecamatan. Alasannya pada Pilgub kali lalu banyak masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya.
Sehingga ia berharap dengan imbauan tersebut masyarakat nantinya akan menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
“Saya hanya ucapkan terima kasih karena masyarakat sudah hadir dalam kampanye tersebut, itu saya buat karena saat Pilgub itu banyak masyarakat yang tidak gunakan hak pilihnya, makanya dengan imbauan itu kita harap masyarakat akan gunakan hak pilihnya pada 17 April nanti,” tandasnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba