Labuan Bajo, Vox NTT- Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Manggarai Barat (Mabar) diancam 15 tahun penjara.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,”ungkap Kapolres Mabar Julisa Kusumowardono saat melakukan konfrensi pers di halaman Polres Mabar, Senin (11/2/2019).
Julisa menerangkan bahwa pelaku pemerkosaan merupakan pria beranak dua berinisial FW (35).
Ia diduga memerkosa bocah berinisial NDS, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Cumbi, Desa Warloka, Kecamatan Komodo.
Julisa menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula adanya laporan orangtua korban yang mendapatkan kabar bahwa anaknya telah diperkosa sebanyak dua kali yakni pada Januari 2018 dan September 2018.
“Orangtua korban melaporkan kasus ini kepada Polres Mabar. Karena itu berdasarkan laporan ini Polres Mabar langsung lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Julisa.
Kasus pemerkosaan, jelas Julisa, terjadi 2 kali yang pertama terjadi di kebun kopi pada bulan Januari 2018.
Modus pelaku, ungkap dia, dengan memberikan atau mengiming-iming si anak dengan uang 20 ribu rupiah.
Kemudian yang kedua, kata Julisa, terjadi pada bulan September 2018 di pinggir jalan.
Menurut korban pelaku memaksa korban untuk bisa melakukan perbuatan seperti yang dilakukan sebelumnya.
Pelaku juga melakukan ancaman kepada korban jika tidak berhubungan badan, maka pelaku akan melakukan pembunuhan terhadap keluarga si korban.
Karena takut dengan ancaman itu, kata Julisa, si korban mengikuti seperti apa yang dikatakan pelaku.
Julisa mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku FW di hadapan para awak media mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak pantas itu dengan sadar.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba