Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mabar Diancam 15 Tahun Penjara
NTT NEWS

Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Mabar Diancam 15 Tahun Penjara

By Redaksi11 Februari 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumowardono saat melakukan konfrensi pers kasus pemerkosaan anak di bawah umur oleh tersangka FW (35), di halaman Polres Mabar, Senin (11/2/2019) (Foto: Sello Jome/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Manggarai Barat (Mabar) diancam 15 tahun penjara.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah,”ungkap Kapolres Mabar Julisa Kusumowardono saat melakukan konfrensi pers di halaman Polres Mabar, Senin (11/2/2019).

Julisa menerangkan bahwa pelaku pemerkosaan merupakan pria beranak dua berinisial FW (35).

Ia diduga memerkosa bocah berinisial NDS, siswi kelas 6 Sekolah Dasar (SD) di Cumbi, Desa Warloka, Kecamatan Komodo.

Julisa menjelaskan kasus tersebut terungkap bermula adanya laporan orangtua korban yang  mendapatkan kabar bahwa anaknya telah diperkosa sebanyak dua kali yakni pada Januari 2018 dan September 2018.

“Orangtua korban melaporkan kasus ini kepada Polres Mabar. Karena itu berdasarkan laporan ini Polres Mabar langsung lakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,”ungkap Julisa.

Kasus pemerkosaan, jelas Julisa, terjadi 2 kali yang pertama terjadi di kebun kopi pada bulan Januari 2018.

Modus pelaku, ungkap dia, dengan memberikan atau mengiming-iming si anak dengan uang 20 ribu rupiah.

Kemudian yang kedua, kata Julisa, terjadi pada bulan September 2018 di pinggir jalan.

Menurut korban pelaku memaksa korban untuk bisa melakukan perbuatan seperti yang dilakukan sebelumnya.

Pelaku juga melakukan ancaman kepada korban jika tidak berhubungan badan, maka pelaku akan melakukan pembunuhan terhadap keluarga si korban.

Karena takut dengan ancaman itu, kata Julisa, si korban mengikuti seperti apa yang dikatakan pelaku.

Julisa mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2)  Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku FW di hadapan para awak media mengaku telah melakukan perbuatan yang tidak pantas itu dengan sadar.

 

Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba

Manggarai Barat Polres Mabar
Previous ArticleGestianus Sino, Jadi Duta Petani Muda Indonesia hingga Beasiswa Diklat ke Australia
Next Article Pakai Sandal Jepit, Konay Sambangi 20-an Kantor Dinas

Related Posts

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.