Labuan Bajo, Vox NTT-Sebanyak 1.785 liter minuman keras (miras) jenis sopi dimusnahkan oleh Polsek Kuwus, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Senin (11/2/2019).
Pemusnahan dilakukan di depan halaman Kantor Polsek Kuwus dan disaksikan oleh Camat Kuwus Fransiskus Male, Camat Kuwus Barat Vitus Suparji, Camat Ndoso Fransiskus Tote, tokoh masyarakat Yan jelau, Bhabin 1612-08 Kecamatan Kuwus Fabianus Gabi.
Dari Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Sektor Kuwus, Nomor: SP. Gas/01/1/2019/Sektor Kuwus, tanggal 01 Januari 2019, miras jenis sopi diamankan dari masing-masing pemiliknya.
Dalam kegiatan operasi cipta kondisi, Polsek Kuwus mengamankan 1.785 miras jenis sopi dari pemilik yaitu Konstantinus Andu sebanyak 245 liter, Raflin sebanyak 245 liter, Bonifasius Jeranu sebanyak 525 liter, Yohanes Abun sebanyak 455 liter dan ditemukan tanpa pemilik sebanyak 315 liter.
Kapolsek Kuwus, Alvian Hidayat di sela-sela acara pemusnahan kepada VoxNtt.com mengatakan, sopi yang disita akan diedarkan ke luar Kecamatan Kuwus seperti wilayah Ruteng, Kabupaten Manggarai dan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
Menurut Alvian, kegiatan itu merupakan Oprasi Cipta Kondisi tahun 2019 dalam rangka antisipasi gangguan keamanan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta kejahatan lain yang meresahkan masyarakat menjelang Pemilu yang dilaksanakan April 2019 mendatang.
Alvian juga berharap agar masyarakat Kuwus, Kuwus Barat dan Kecamatan Ndoso untuk berperan aktif mencegah peredaran minuman keras seperti sopi. Sebab dengan mengkonsumsi miras dapat memicu kejahatan.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba