Labuan Bajo, Vox NTT-Advokat muda yang berdomisili di Labuan Bajo Iren Suria menanggapi pemusnahan 1.785 liter miras jenis sopi yang dilakukan Polsek Kuwus, Kecamatan Kuwus, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT pada Senin, 11 Februari 2019 lalu.
Menurut Iren pemusnahan sopi yang dilakukan oleh Polsek Kuwus bukanlah sebuah solusi dalam mencegah suatu kejahatan yang terjadi di Mabar.
Jika kehadiran Polisi di Mabar, tegas dia, hanya mengurus dan menangkap penjual sopi sama halnya Negara hadir membawa bencana.
“Mestinya Negara hadir melindungi masyarakat agar mendapat perlindungan secara hukum,” ujar Iren.
Sopi di Manggarai, kata dia, merupakan kearifan lokal yang terus hidup dan harus dilindungi.
Sebab di samping untuk keperluan acara adat, juga sebagai sumber penghasilan bagi masyarakat.
“Apa yang dilakukan Polsek Kuwus sangat bertentangan dengan pernyataan kapolda NTT yang juga sangat mendukung rencana legalkan sopi di NTT,” tegasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sebanyak 1.785 miras jenis sopi dimusnahkan oleh Polsek Kuwus.
Pemusnahan dilakukan di depan halaman Kantor Polsek Kuwus dan disaksikan oleh Camat kuwus Fransiskus Male, Camat Kuwus Barat Vitus Suparji, Camat Ndoso Fransiskus Tote, tokoh masyarakat Yan jelau, dan Bhabin 1612-08 Kecamatan Kuwus Fabianus Gabi.
Pemusnahan merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Sektor Kuwus, Nomor: SP. Gas/01/1/2019/Sektor Kuwus, tanggal 01 Januari 2019. Di sana diperintahkan miras jenis sopi diamankan dari pemiliknya.
Dalam kegiatan operasi cipta kondisi itu, Polsek Kuwus mengamankan 1.785 miras jenis sopi dari pemiliknya. Rinciannya yaitu Konstantinus Andu sebanyak 245 liter, Raflin sebanyak 245 liter, Bonifasius Jeranu sebanyak 525 liter, Yohanes Abun sebanyak 455 liter dan ditemukan tanpa pemilik sebanyak 315 liter.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba