Kefamenanu, Vox NTT-Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN berhasil menggagalkan aksi penyelundupan dua karung pakaian bekas, Selasa (19/02/2019).
Informasi yang berhasil dihimpun VoxNtt.com, dua karung pakaian bekas yang diduga kuat hendak diselundupkan dari Negara Timor Leste ke Indonesia itu ditemukan saat anggota satgas yang bertugas di Pos Napan Bawah melakukan patroli di sekitaran wilayah Desa Napan, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU.
Komandan Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Yonif Mekanis 741/GN, Mayor Inf. Hendra Saputra saat dikonfirmasi VoxNtt.com melalui telepon, Rabu (20/02/2019), membenarkan adanya penggagalan aksi penyelundupan pakaian bekas tersebut.
Menurutnya, jika dua karung pakaian bekas itu diuangkan, maka nominalnya bisa mencapai Rp 10 juta.
“Itu kalau diuangkan bisa sampai Rp 10 juta karena masing-masing karung itu saja harus dua orang yang pikul saking beratnya,” tuturnya.
Mayor Hendra menambahkan, sejak melakukan patroli dari hari Senin (18/02/2019) hingga Selasa (19/02/2019) anggotanya yang bertugas di Pos Napan Bawah juga berhasil mengamankan 105 liter BBM.
BBM tersebut diduga hendak diselundupkan ke wilayah Timor Leste.
“Jadi terbalik, kalau pakaian bekas itu hendak diselundupkan dari Negara Timor Leste ke Indonesia kalau BBM itu malah sebaliknya dari Indonesia ke Timor Leste,” tegas Mayor Hendra.
“Pakaian bekas dan BBM itu ditemukan di jalan tikus pas anggota patroli sehabis hujan, selama ini penyelundup pikirnya aman kalau habis hujan mereka beraksi padahal kita malah lebih gencar lakukan patroli setelah habis hujan,” ujarnya.
Lebih jauh Mayor Hendra menjelaskan, usai mendapatkan laporan adanya penggagalan aksi penyelundupan tersebut, ia langsung memerintahkan anggota untuk mengamankan barang bukti dimaksud di Mako Satgas.
“Barang bukti saat ini sudah kita amankan di Mako,” jelasnya.
Lakukan Upaya Pencegahan
Mayor Hendra menjelaskan, selain melakukan patroli, pihaknya juga selama ini telah berupaya untuk melakukan pencegahan agar tidak terjadi aksi penyelundupan.
Itu dilakukan dengan melakukan sosialisasi tentang dampak hukum yang diterima, jika ada yang kedapatan hendak melakukan aksi penyelundupan.
“Kita juga turun sosialisasi tentang dampak hukum yang cukup berat dari aksi, penyelundupan itu jika tertangkap,itu bentuk pencegahan yang kita lakukan,” ujarnya.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba