Ende, VoxNTT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende membentuk Panitia Khusus (Pansus) saat Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati pada Rabu (27/02/2019) di Kantor DPR, Jalan El Tari-Ende.
DPR membentuk Pansus untuk membahas dua dokumen yakni LKPj akhir tahun anggaran 2018 dan LKPj masa akhir jabatan Bupati Marselinus Y.W. Petu dan Wakil Bupati H. Djafar Haji Achmad (2014-2019).
Disaksikan VoxNtt.com, rapat pembentukan pansus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ende Herman Yoseph Wadhi dan Wakil Ketua Emanuel Erikos Rede.
Rapat itu dilakukan usia penyerahan nota pengantar serta dua dokumen LKPj oleh Bupati Marsel kepada Ketua DPRD Ende.
Herman menjelaskan, pansus dibentuk untuk meneliti serta menilai seluruh isi dokumen LKPj Bupati Ende selama masa pimpinan lima tahun ini.
“Tugas pansus untuk menilai dan selanjutnya diparipurnakan untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi,”katanya.
Ia menjelaskan, pansus dibentuk tidak berlaku untuk semua anggota DPRD. Tetapi, beberapa orang yang diwakili dari fraksi.
Pansus akan bekerja dalam kurun waktu 30 hari setelah ditetapkan struktur pansus terhitung sejak 27 Februari 2019.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba