Soe, Vox NTT-Sampai Sabtu (02/03/2019), mobil dinas DH 2 C belum dikembalikan mantan Wakil Bupati (Wabup) TTS, Obet Naitboho.
Sementara, sekretaris Daerah (Sekda) TTS, Marten Selan yang diwawancarai selalu mengaku sudah melapor ke pihak Polres TTS.
Jumat (01/03/2019) kepada media ini, Selan mengatakan sudah melaporkan hal ini ke pihak Polres TTS.
“Kita sudah lapor ke polisi. Mantan Wabup TTS diberi batas waktu sampai tanggal 5 Maret. Kalau tidak kembalikan maka polisi tarik paksa,” jelas Sekda saat wawancara yang disaksikan langsung Bupati Epy Tahun.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolres) TTS, AKBP, Totok Mulyanto yang dikonfirmasi media ini secara terpisah, Sabtu (02/03/2019) mengaku sudah ada koordinasi dari Pemkab TTS.
Hanya saja Kapolres TTS ini menyarankan agar Pemkab bisa menyelesaikan persoalan ini secara internal.
“Mobil tersebut kan aset Pemkab TTS. Oleh karena itu, kita minta diselesaikan secara internal. Selesaikan dengan membangun komunikasi yang baik,” ujar Totok Mulyanto.
Ditanyai apakah ada langkah hukum dari kepolisian, Mulyanto mengatakan, kalau ada laporan resmi secara hukum.
“Ini kan hanya sebatas koordinasi dari Pemkab. Namun kita sarankan agar diselesaikan dengan baik. Belum ada laporan resmi sejauh ini,” pungkas Kapolres TTS.
Penulis: L. Ulan
Editor: Irvan K