Labuan Bajo, Vox NTT- Sidang dugaan pemalsuan surat tanah atas nama terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan di Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat masuk dalam pembacaan putusan sela, Rabu (20/3/2019).
Sidang pembacaan putusan sela dipimpin oleh hakim ketua, Muhammad Nur Ibrahim dan hakim anggota, I Gede Susila Guna Yasa dan Putu Lia Puspita.
Dalam pembacaan putusan sela, ada tiga poin yang dibacakan oleh majelis hakim.
Pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Frans Oan Semewa alias Oan akan diputuskan bersama putusan akhir.
Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No 10/Pid.B/2019/PN Labuan Bajo atas nama terdakwa Frans Oan Semewa.
Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (25/3/2019) dengan agenda pembuktian/pemeriksaan saksi dari penuntut umum
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, Oan diduga memalsukan surat jual beli akta tanah di Pulau Seraya Kecil, Mabar.
Oan dijebloskan ke tahanan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sejak tanggal 7 Februari 2019.
Alasannya, ia diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 264 ayat (2) KUHP dan pasal 263 ayat (2) KUHP Junto Pasal 64 ayat (1) dan ayat (2) KUHP atas laporan Cristian Natanael alias Crhis alias Werly.
Baca Juga: PN Labuan Bajo Gelar Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah
Oan sendiri beralamat di Hotel Gardena, RT.005,RW.002, Kelurahan Labuan bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar). Hal itu sesuai laporan pelapor Chris Werly LP/B/165/IV/2018/SPKT di Polda NTT.
Oan diduga menggunakan Akta Jual Beli (AJB) aspal atas SHM 875 atas tanah seluas 2 hektare yang berlokasi di pulau Seraya Kecil, Mabar.
Penulis: Sello Jome
Editor: Ardy Abba