Kupang, Vox NTT-Wartawan VoxNtt.com, Eman Tabean dilaporkan ke polisi oleh Bupati TTU, Ray Fernandez.
Bupati Ray melaporkan Eman pada 18 Maret 2019 lalu ke Polres TTU terkait dugaan penyebaran informasi hoax yang disebarkan di grup Facebook Biinmaffo News.
Berita itu ditulis Eman bertepatan dengan kunjungan Gubernur NTT, 11 Maret 2019 di Desa Makun Kecamatan Biboki Feotleu, TTU.
Eman dalam berita tersebut mengutip pernyataan Gubernur NTT, Viktor Laiskodat yang meminta forum untuk bilang ke bupati Ray jangan hanya urus partai.
“Nanti bilang pak bupati (bupati Raymundus), jangan urus-urus partai saja, urus juga ini, yah itu saya punya partai juga jadi,” ujar Gubernur Laiskodat kala itu.
Namun kutipan pernyataan ini rupanya tak diterima baik bupati Ray. Bupati melalui kuasa hukumnya bahkan menduga wartawan menyebarkan berita bohong.
“Kami lapor Eman Tabean karena menyebarkan berita hoax yang menyebarkan berita bohong dan merugikan Bupati TTU dan pemerintah daerah,” ucap Robertus Salu, kuasa hukum bupati Ray seperti dilansir timorexpress.fajar.co.id, Jumat (22/03/2019).
Berita dengan judul ‘Berkunjung ke TTU, Gubernur Viktor: Bilang Pak Bupati, Jangan Urus Partai Saja’ disebut Robert diduga menyerang privasi Bupati TTU dan merugikan pemerintah daerah.
Menanggapi laporan ini, Eman menyebut, berita yang dituliskannya itu benar dan sesuai fakta.
“Saya tidak mungkin berani menulis berita yang tidak sesuai fakta, apalagi dalam rekamannya sangat jelas Gubernur NTT mengatakan seperti itu,” kata Eman.
Rekaman itu juga sudah dikirim ke redaksi sebagai bukti jika nanti dibutuhkan.
Eman juga menyayangkan berita yang ia tulis disebut kabar bohong, pasalnya ia sendiri hadir di lokasi dan melakukan peliputan.
Dia juga menyebut, seharusnya yang dilaporkan bupati adalah gubernur Viktor, bukan wartawan.
“Saya kan hanya menulis secara lurus-lurus pernyataan gubernur NTT dan rekamannya jelas. Jadi harusnya yang dilaporkan itu adalah gubernur, bukan saya,” kata Eman.
Tanggapan AJI Kupang
Menanggapi laporan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kupang angkat bicara.
Sekretaris AJI, Yohanes Seo mengatakan, seharusnya Bupati TTU bisa menggunakan hak jawab atau klarifikasi jika merasa dirugikan. Ketentuan ini, kata Seo sesuai dengan amanat UU Pers.
“Sebenarnya sederhana saja, jika ada orang yang merasa dirugikan dari suatu pemberitaan, maka ia bisa gunakan hak jawab atau klarifikasi sesuai UU Pers. Tidak bisa langsung polisikan wartawan, ” tegas Seo saat dihubungi VoxNtt.com, melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/3/2019) sore.
Lanjut Seo, jika hak jawab dan klarifikasi tidak diindahkan baru bisa tempuh jalur hukum, tetapi harus menggunakan UU pers no 40/1999.
Menurutnya, laporan bupati TTU terhadap wartawan VoxNtt.com tidak tepat karena bupati belum menggunakan hak jawabnya atau kalrifikasi di media tersebut.
“Karena itu, sikap Aji yakni meminta bupati untuk menggunakan UU Pers sebagai rujukan sebelum membuat laporan polisi, yakni hak jawab dan somasi, ” tegasnya.
Seo menambahkan, selama ini terus memperjuangkan anti kekerasan dan kriminaliaasi terhadap pers nasional maupun lokal.
“Apakah kekerasan fisik maupun non fisik, ” ujar wartawan Tempo itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Irvan K