Kupang, Vox NTT-Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Bungtilu Laiskodat geram dengan kasus pencurian 41 ekor komodo yang berhasil diungkap oleh Polda Jawa Timur.
Gubernur meminta, Polda NTT dan Polres Manggarai Barat harus mengungkap tindakan pidana ini dan mengembalikan komodo-komodo ke tempat asalnya di Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan Gubernur melalui Kepala Biro Humas dan Protokoler NTT, Jelamu Marius kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/032019).
Marius menjelaskan, kejadian ini menurut Gubernur Viktor, membuka mata pemerintah pusat agar memberikan wewenang kepada Provinsi NTT untuk mengelola TNK, khususnya Pulau Komodo.
“Kita sudah sepakat per-Januari 2020, menutup Taman Nasional Komodo untuk dibenahi. menambah pasokan makanan dan juga lainnya,” jelas Marius (28/03/2019).
Menurutnya, rentetan kasus yang terjadi di TNK, kebakaran hutan, pencurian rusa dan kejadian lainnya menunjukan lemahnya pengelolaan TNK.
“Itu diatur UU soal pengelolaan oleh Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sumber Daya Alam, lingkungan hidup. Dikasih kewenangan tapi lemah dalam pengawasan,” tuturnya.
Demikian Marius, Gubernur Viktor meminta kepada Polda NTT masuk ke TNK untuk melakukan investigasi dan mengontrol juga menjaga keamanan.
“TNK diakui dunia, satu trending wisata di Indonesia adalah Komodo.
Ketika wewenang UU tidak maksimal dijalankan, Gubernur selaku kepala daerah di Provinsi punya wewenang,” tambahnya.
Menurut Marius, atas dasar arahan Gubernur Viktor, juga memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur yang berhasil mengungkap kasus pencurian komodo.
Kepada Polda NTT dan Polres Mabar agar terlibat dalam upaya menangani kasus ini. “Kasus ini mencoreng negara Indonesia di Mata Dunia,” tegasnya.
Terkait komodo yang dibawa keluar daerah, Marius menyampaikan agar harus dikembalikan ke Pulau Komodo.
Menurutnya, jika demi alasan pengetahuan, harus dijelaskan kepada publik berapa lama dan harus dikembalikan ke habitat asalnya.
Sementara, soal komodo yang dicuri, menurutnya harus segara dikembalikan. “Kalau yang dicuri itu pidana, wajib dikembalikan ke habitatnya,” tutupnya.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J