Soe,Vox NTT-Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalulintas (lakalantas), Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Jacob Benu dikenakan wajib lapor.
Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres TTS, Iptu, Wastoro kepada wartawan, Rabu (10/04/2019) menjelaskan, selama wajib lapor, tersangka harus tetap berada di tempat bila sewaktu-waktu hendak dimintai keterangan.
“Tersangka harus selalu berada di tempat. Hal ini karena sewaktu-waktu bisa dimintai keterangan selama masa wajib lapor. Artinya tidak bisa ke luar kota,” terang Wastoro.
Wakil Bupati TTS, Army Konay yang dikonfirmasi VoxNtt.com secara terpisah mengatakan, sejauh ini penetapan Kadis PRKP sebagai tersangka tidak mengganggu tugas sebagai salah satu pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kendati demikian, Army berharap akan ada solusi terbaik dalam penanganan kasus ini.
“Kita menghargai proses hukum yang sementara berjalan. Namun, tentunya tugas sebagai kepala dinas, sejauh ini belum terganggu,” ungkap Army.
Sekadar diketahui, Jackob Benu oleh penyidik Satlntas Polres TTS dijerat Undang-Undang Lalu lintas pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Baca: Lakalantas, Kadis PRKP TTS Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J