Ende, Vox NTT-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ende telah mengidentifikasi dua pelanggaran pemilu 2019 selama tujuh bulan masa kampanye.
Kedua pelanggaran itu adalah pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh para caleg di luar ketentuan.
“Ada dua pelanggaran, tetapi pelanggaran administrasi. Pelanggaran ringan yang sudah kita selesaikan, kita panggil, kita klarifikasi dan kita buat surat rekomendasi untuk peneguran,” ucap Ketua Bawaslu Ende, Natsir Koten di Ende, Sabtu (14/04/2019) pagi.
Ia menjelaskan, Bawaslu mendapatkan laporan bahwa ada caleg yang tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) saat kampanye.
Kemudian, Bawaslu juga menerima informasi masyarakat bahwa caleg yang membagikan stiker saat kegiatan reses.
“Nah, disitu ada laporan, ada temuan sampai ke Bawaslu. Kita sudah melakukan penindakan dengan memanggil oknum dan klarifikasi serta memberikan surat teguran kepada oknum itu,” katanya.
Untuk mencegah terjadi pelanggaran jelang pemilu, jelas Natsir, sudah dilakukan dari jauh hari. Baik melalui parpol, sosialiasi kepada masyakarat maupun himbauan melalui media massa.
Bawaslu berharap partisipasi masyakarat untuk turut serta mengawal proses pemilu agar dapat berjalan secara jujur dan demokrasi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba