Soe,Vox NTT-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Matheus A. Krivo mengatakan, santunan bagi penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang meninggal dunia saat menjalankan tugas masih sebatas wacana.
Kepada VoxNtt.com, Senin (29/04/2010) lalu, Matheus Krivo mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih dan mendukung upaya pemberian bagi penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Lanjutnya, wacana santunan yang diberikan merupakan bentuk penghargaan kepada penyelenggara Pemilu yang telah meninggal ketika menjalankan tugas.
Hanya saja menurut Krivo, hal tersebut belum tertuang dalam aturan atau pun kebijakan, sehingga KPU TTS, belum bisa mengambil sikap.
“Santunan untuk penyelenggara yang meninggal merupakan sebuah wacana yang bagus. Hanya saja belum ada aturan atau pun kebijakan sehingga menyulitkan penyelenggara di daerah dalam hal ini KPU TTS,” ungkap Krivo.
Terkait dengan dua penyelenggara Pemilu yang meninggal di TTS yaitu Yunus Sapay, anggota KPPS dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04, Desa Oebelo, Kecamatan Amanuban Selatan dan Godlief Edwards Tefnai, anggota KPPS TPS 09, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, sambung Krivo, pihaknya turut berbelasungkawa dengan mendatangi rumah duka.
“Untuk santunan dari KPU TTS tidak ada. Karena bagaimana pun, belum ada aturan atau kebijakan,” katanya.
Pihak KPU TTS, jelasnya hanya melaporkan kondisi tersebut ke tingkatan lebih tinggi yaitu KPU Provinsi NTT dan KPU RI.
“Kita sudah kirim data nama dua penyelenggara yang meninggal. Kita berharap bila saja wacana santunan bisa direalisasikan nanti,” ungkap Ketua KPU TTS ini.
Baca: Kelelahan, Dua Anggota KPPS di TTS Meninggal Dunia
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J