Kupang, Vox NTT-Mantan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya, pagi ini, Kamis 2 Mei 2019 diperiksa Kejasaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan NTT Fair.
Lebu Raya diperiksa selama kurang lebih dua jam, yakni sejak pukul 09.00 hingga 11.00 Wita.
Pembangunan Gedung NTT Fair dianggarkan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi NTT Tahun anggaran 2018 senilai Rp Rp 29.919.130.500,00, dikerjakan oleh PT Cipta Eka Puri.
Abdul Hakim, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, menerangkan, pemeriksaan terhadap Lebu Raya berkaitan dengan statusnya sebagai Kepala Administratif saat itu.
Selain Lebu raya, saat ini sudah ada 25 saksi yang telah diperiksa, salah satunya mantan ajudan Gubernur Lebu Raya, Aryanto Rondak.
Namun demikian, Jelas Abdul, hingga kini belum ada tersangka. “kerugian Negara yah belum lah. Nanti dulu. Kurang lebih 25 saksi sudah diperiksa,” ujar Abdul.
Dalam pemeriksaan Abdul menyampaikan, Lebu Raya dicecar puluhan pertanyaan.
“Puluhan pertanyaan yah. Seputar mengenai administrasi, teknisnya dia gak tahu,” jelasnya.
Walau sebagai kepala administrasi Lebu Raya tidak mengetahui teknis pengerjaan di lapangan, namum Abdul mengatakan, semua saksi berpotensi menjadi tersangka.
“Semua saksi berpotensi jadi tersangka,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati NTT menyita uang senilai Rp 686.140.900,00 sebagai barang bukti dugaan korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Frans Lebu Raya, usai menjalani pemeriksaan menyampaikan kepada wartawan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan statusnya sebagai Gubernur.
“Tadi saya memang memberikan keterangan sebagai saksi, dalam kaitan dengan pembangunan NTT Fair. Saya ditanya terkait dengan tugas saya sebagai Gubernur, peran saya seperti apa. Dan saya menjelaskan, saya pada tataran pengambil kebijakan terkait program dan anggaran,” jelas Frans.
Selaku Gubernur, ia mengatakan mempunyai kewenangan pada perencanaan dan penganggaran hingga disahkan di DPRD.
“Saat proyek itu selesai dianggarkan, ditindaklanjuti oleh dinas terkait. Saya hanya memberikan arahan kepada kepala dinas agar menyelesaikan proyek dengan baik, berkualitas dan tepat waktu,” tutup Frans.
Sementara itu, penyidik dugaan korupsi kasus NTT Fair, Roberth Jimmy, enggan berkomentar banyak. Jimmy hanya menyampaikan, kasus NTT Fair tergolong kasus yang mereka tangani dengan cepat.
“Ini termasuk kasus yang cepat kami tangani,” jelasnya singkat.
Pantauan VoxNtt.com, Frans Lebu Raya mendatangi Gedung Kejaksaan Tinggi NTT didampingi oleh Niko Frans dan sopir pribadinya.
Informasi yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, dalam memeriksa dugaan korupsi pembangunan proyek ini, Penyidik melibatkan tim ahli, konsultan, dan Project Manajer.
Ini dilakukan untuk mencocokan keterangan saksi dan kondisi riil proyek di lapangan yang meliputi kualitas dan volume maupun hal lainnya yang selanjutnya dihitung oleh tim ahli
Aroma dugaan korupsi proyek ini mulai tercium ketika pada 31 Desember 2018 lalu PPK telah melakukan pembayaran 100 % kepada rekanan pelaksana, sementara fakta di lapangan menunjukan, pengerjaannya belum rampung.
Pembayaran penuh oleh PPK dilakukan pada 14 Desember 2018.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J