Ende, Vox NTT-Sejumlah saksi partai politik (parpol) menilai Bawaslu Kabupaten Ende, tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal.
Penilaian para saksi terhadap pengawas mengingat temuan saksi PDIP terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam format C1 KPU yang dipegang PDIP.
“Angka-angka ini berjalan berdasarkan legalitas. Ketika tidak legal maka angka-angka ini menjadi tidak sah,” ucap saksi Partai Demokrat, Maksi Mari dalam rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Ende di Aula Onekore, Ende, Jumat (03/05/2019).
Ia mengatakan, temuan PDIP terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di C1 KPU TPS 03 Desa Wolotolo, Kecamatan Detusoko merupakan bentuk kelemahan sistem pengawasan oleh Bawaslu Ende.
Persoalan tersebut, lanjut Maksi, mesti diselesaikan dan dikontrol oleh pengawas dengan sistem kerja intelijen di lapangan.
“Kalau ini diketahui secara undang-undang yang dikuasai oleh Bawaslu, mestinya masalah ini sudah dikontrol pada tingkat PPK. Sejauh ini tidak ditemukan, berarti kita membiarkan sesuatu secara legalitas dari sebenarnya tidak legal,” tegas Maksi.
Penilai terhadap kinerja penyelenggaraan juga dikritisi oleh saksi Partai Gerindra, Faried S. Ambuwaru.
Faried menegaskan, masalah yang ditemukan PDIP di Kecamatan Detusoko mesti dipertanggungjawabkan oleh Bawaslu dan KPU Ende.
“Kita berbicara hukum sebab dan akibat. Jadi, kita mencari sebab apa yang terjadi. Bukan kita melihat akibat,” ucap dia.
Politisi Gerindra ini menilai sikap tidak transparannya kinerja lembaga Bawaslu menjadi biang kerok persoalan di Desa Wolotolo, Detusoko.
Ia menegaskan, masalah dugaan pemalsuan tanda tangan pada C1 KPU tersebut mesti diintervensi Bawaslu sejak awal saat pleno tingkat kecamatan.
“Bawaslu yang notabene mengklaim terus berada di lapangan sangat tidak transparansi. Ini sengaja dibiarkan. Bila perlu untuk melakukan pencocokan, kita buka kotak suara,”katanya.
Dalam kasus yang sama, saksi PKB, Rustam pun turut mempertanyakan sistem kerja yang dilakukan Bawaslu ketika pleno tingkat kecamatan.
Ia menanyakan tanggapan pengawas ketika menemukan persoalan C1 KPU saat pleno di Kecamatan Detusoko.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba