Vox NTT-Kasus dugaan suap pengadaan proyek PLTU Riau-1 terus berlanjut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (8/5/2019) memanggil politisi Golkar asal NTT, Melchias Markus Mekeng sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Selain Mekeng, KPK juga memanggil dua pejabat lain dari Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Dua pejabat tersebut yakni Sekretaris Jenderal KESDM Ego Syahrial dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara KESDM Bambang Gatot Ariyono.
Dilansir dari CNN Indonesia, KPK juga memanggil pegawai Corporate Secretary Group PT Bank Mandiri Dadang Suryadi, Kepala Cabang PT Bank Mandiri cabang Jakarta Plaza Mandiri, Eferlina, pemimpin wilayah Jakarta Senayan SVP PT BNI Yanar Siswanto, serta terpidana mantan wakil ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Dalam kasus ini, Saragih menyebut Mekeng berperan dalam menunjuknya sebagai wakil ketua Komisi VII DPR RI untuk mengawal proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek PLTU Riau-1.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengembangkan perkara kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama PLTU Riau-1.
Sofyan diduga bersama-sama atau membantu Eni Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pemilik saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sofyan diduga berperan dalam membantu Blackgold melalui anak usahanya PT Samantaka Batu bara untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-I. Samantaka akan memasok kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang itu. (CNNIndonesia/VoN)