Mbay, Vox NTT-Alvianus Dhima Nuwatima merupakan peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Nagekeo tahun 2018 lalu. Ia dinyatakan lulus semua tahapan seleksi.
Peserta dengan 77181220000112 itu dinyatakan lulus seleksi PNS dengan nilai akhir 47,76. Namun demikian, Alvianus tidak mendapatkan surat keputusan (SK) pengangkatan (80 persen) PNS dari Pemerintah Kabupaten Nagekeo.
Baca Juga: Meski Telah Lulus Seleksi CPNS Nagekeo, Alvianus Tak Dapat SK Pengangkatan
Plh. BKD Nagekeo Thomas Koba kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (06/05/2019), mengungkapkan alasan Pemerintah Kabupaten Nagekeo tidak memberikan SK pengangkatan PNS kepada Alvianus.
Menurut Thomas, pembatalan pemberian SK tersebut berdasarkan edaran dari BKN Kantor Regional X karena Alvianus tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pasalnya, administrasi yang dibutuhkan dalam formasi adalah D-III bukan S-I.
Thomas mengaku, sebelumnya BKD Nagekeo telah memanggil Alvianus untuk melengkapi dokumen persyaratan sesuai yang dibutuhkan dalam formasi.
Namun kata dia, pihak Alvianus tidak menyanggupi hal itu dan telah membuat peryataan bahwa tidak bisa melengkapi. Sebab kualifikasi pendidikan yang dimiliki adalah S-I Kesehatan Masyarakat.
Sementara jabatan yang dilamar sanitarian terampil yang kualifikasi pendidikan adalah D-III Kesehatan Lingkungan.
“Kita sebelumnya telah berusaha untuk meminta dia melengkapi berkas yang dibutuhkan sesuai formasi, namun ia tidak menyanggupi dan dibuat surat pernyataan bahwa ia tidak menyanggupi,” ujarnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba