Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»2 Tahun Kasus Raskin Desa Golo Lajang Endap di Kejari Mabar
Regional NTT

2 Tahun Kasus Raskin Desa Golo Lajang Endap di Kejari Mabar

By Redaksi14 Mei 20191 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Illustrasi (Foto: Tubasmedia)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT-Walau sudah dilaporkan sejak dua tahun 2017 atau dua tahun lalu, kasus dugaan korupsi beras raskin yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Golo Lajang, Pacar, Manggarai Barat (Mabar),  Hendrikus Baharun belum juga berakhir.

Sementara Kejaksaan Negeri Mabar juga belum memberikan kepastian berkaitan dengan perkembangan kasus tersebut.

Adapun alasan Kejari Mabar saat ditanyai wartawan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat setempat.

“Ade, kami sementara koordinasi dengan inspektorat,” ungkap Alle Guntur, Kasi Pidsus Kejari Mabar saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa (14/05/2019).

Setahun Endap di Kejari Mabar, Kasus Raskin Golo Lajang Masih Buram

Alle mengatakan, untuk sementara, langkah yang diambil oleh Kejari Mabar masih sebatas berkoordinasi dengan pihak Inspektorat. Itupun kata Alle, masih terkendala dengan jadwal pemeriksaan rutin Inspektorat.

“Langkah selanjutnya nanti setelah kita koordinasi lagi dengan teman-teman Inspektorat,” jelas Alle.

Alle menambahkan, pada intinya saat ini kasus dugaan korupsi raskin Desa Golo Lajang masih dalam pemeriksaan kejaksaan dan Inspektorat.

Sekadar untuk diketahui, dugaan korupsi raskin oleh Kades Golo Lajang merupakan jatah raskin tahun 2014 dengan jumlah 1.725 kg dan seharusnya dibagikan kepada 115 KK yang berhak.

Namun pada kenyataannya, beras raskin tersebut tidak dibagikan oleh Kades Golo Lajang kepada warga.

Penulis: Sello Jome

Editor: Boni J

Golo Lajang Korupsi Raskin Manggarai Barat
Previous ArticleSMM Beri Bantuan Beras untuk Korban Longsor di Mabar
Next Article Kisah Penambang Pasir di Borong Matim (1)

Related Posts

IPSI Manggarai Barat Lepas Delapan Atlet ke Kejurda Pencak Silat NTT di Ruteng

24 Juni 2026

Andy Liwun Minta Warga Tanjung Bunga Bersabar, Pekerjaan Jalan Latonliwo–Patisirawalang Tunggu Rekomendasi Tipikor

14 Juni 2026

Anggota DPRD Manggarai Desak Inspektorat Periksa Proyek Kantor Desa Legu yang Mangkrak 17 Tahun

11 Juni 2026
Terkini

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026

KemenHAM Serap Aspirasi Warga dalam Sosialisasi Penguatan HAM di Tiga Desa Manggarai Raya

25 Juni 2026

Julie Laiskodat Sumbang Rp100 Juta untuk MTQ Tingkat Provinsi NTT di Nagekeo

25 Juni 2026

Rutan Kupang Siap Serahkan Rekaman CCTV Terkait Dugaan Suap terhadap Saksi Kasus Jaksa Peras Kontraktor

24 Juni 2026

Undhira Bali Pertahankan Tradisi Ibadah Rabuan untuk Perkuat Karakter dan Spiritualitas Civitas Akademika

24 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.