Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Sebelum Dilantik, 30 Caleg Terpilih Kabupaten Manggarai Barat Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Pilkada

Sebelum Dilantik, 30 Caleg Terpilih Kabupaten Manggarai Barat Wajib Laporkan Harta Kekayaan

By Redaksi2 Mei 20242 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Komisioner KPU Kabupaten Manggarai Barat saat menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum pada Kamis (02/05/2024)(Foto: Sello Jome/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) menggelar rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum pada Kamis (02/05/2024).

Ketua KPU Manggarai Barat Krispianus Bheda mengatakan, ada beberapa hal penting yang perlu disampaikan terkait penetapan calon terpilih hingga mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah.

“Pada kesempatan ini Ijinkan saya untuk menyampaikan beberapa hal penting
terkait dan sekitar dengan penetapan perolehan kursi penetapan calon terpilih dan juga sampai kepada mekanisme pengajuan penyampaian hasil kepada Gubernur melalui Pemerintah Daerah,” ujar Krispianus dalam sambutannya.

Hal yang penting yang perlu diperhatikan kata Krispianus yaitu sebelum pengambilan sumpah dan janji, caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan masing-masing kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Yang pertama kepada calon DPRD terpilih yang nantinya akan kita tetapkan berdasarkan ketentuan pasal 52 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan Pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum. Disebutkan bahwa sebelum KPU Kabupaten Kota menyampaikan salinan keputusan calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota untuk pengucapan sumpah dan janji kepada Gubernur melalui bupati atau wakil bupati calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang dalam hal ini KPK,” jelasnya.

Calon terpilih yang bersangkutan kata dia, wajib melaporkan harta kekayaan berdasarkan petunjuk teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui surat edaran nomor 5 tahun 2024 di dalam ada mekanisme penyampaiannya.

“Penyampaiannya dilaksanakan secara online bagi yang belum memiliki akun, mendaftarkan akunnya. Bagi yang sudah tinggal mohon ditindaklanjutinya,” katanya.

Selanjutnya setelah proses pelaporan tersebut jelasnya, calon terpilih wajib menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan kepada KPU Kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan

“Karena jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU Kabupaten Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegas Krispianus.

“Setelah ini kami akan menyampaikan surat sekaligus juknis tersebut kepada calon terpilih dan kemudian Jika masih ada yang mau bertanya lebih lanjut kita bisa memfasilitasinya,” tutupnya.

Untuk diketahui, rapat pleno penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dalam pemilihan umum dilaksanakan di Aula Hotel Jayakarta dan diikuti oleh Bawaslu beserta perwakilan dari sejumlah Partai Politik.

Penulis: Sello Jome

DPRD Mabar KPU Mabar Mabar Manggarai Barat
Previous ArticleBakal Calon Kepala Daerah Ikut Diundang pada Rakerda Partai Demokrat NTT
Next Article Dari Amerika Serikat, Melki Laka Lena Launching Golkar NTT Academy

Related Posts

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Laka Lantas di Ndoso-Manggarai Barat, Dua Korban Meninggal Dunia

8 Juli 2026
Terkini

Eco-enzyme: Solusi Sederhana Mengolah Limbah Dapur Perkotaan

16 Juli 2026

Dua Wisatawan Asal China Tewas Tenggelam saat Snorkeling di Perairan Pulau Kelor

15 Juli 2026

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.