Ruteng, Vox NTT – Bupati Manggarai Deno Kamelus menolak permintaan warga untuk menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Ncolang, Desa Poco, Kecamatan Wae Ri’i.
Penolakan itu disampaikan Bupati Deno di hadapan ratusan warga Poco saat menggelar audiensi di Aula Nuca Lale Kantor Bupati Manggarai, Senin (20/05/2019).
“Pembuangan akhir sampah di Ncolang itu merupakan suatu keputusan Pemerintah Manggarai sejak tahun 2005 dan menggunakan uang APBD, itu disetujui oleh DPR dan segala macam, maka itu ditetapkan sebagai pembuangan akhir sampai hari ini dan seterusnya,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai melakukan tugas pemerintahan berdasarkan perintah Undang-undang.
Menurut dia, pertemuan dengan warga Poco tersebut tidak sedang membicarakan kepentingan pribadi. Tetapi kepentingan banyak orang.
Pemkab Manggarai tetap mengikuti keputusan pada tahun 2015 lalu terkait TPA. Kata dia, selama belum ada keputusan baru dari pemerintah dan DPR, TPA itu akan tetap dijadikan tempat pembuangan sampah.
“Jadi Pemerintah Kabupaten Manggarai tetap pada sikap, bahwa itu adalah TPA. Sampai ada upaya-upaya entah kapan untuk kemudian mencari solusi termasuk juga kalau memang itu dipindahkan, sehingga mulai hari ini sampah dibuang lagi ke sana,” tambahnya.
Deno juga menjanjikan kepada masyarakat untuk melakukan penelitian terkait dampak di balik keberadaan TPA terhadap warga sekitar. Hasil penelitian itu, kata Deno, akan diumumkan kepada warga.
Pemkab Manggarai juga berencana menghadirkan langkah taktis untuk mencari solusi jangka pendek dalam mengatasi masalah sampah di TPA Poco.
Untuk memindahkan TPA dari Poco, lanjut dia, saat ini Pemkab Manggarai belum bisa melakukannya.
Hal itu dikarenakan Pemkab Manggarai belum menemukan lokasi yang pas untuk membangun TPA sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Apalagi alokasi anggaran tahun 2019 maupun tahun 2020 belum ada untuk pembangunan TPA baru.
“Untuk jangka pendek berdasarkan pengalaman-pengalaman selama ini yang dilakukan secara reguler itu akan dilakukan kerja-kerja penyemprotan karena itu sudah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup selama ini,” ujar Bupati Deno.
Deno juga memastikan akan melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan polemik sampah di TPA Poco, sebagaimana sudah dilakukan sebelumnya oleh Dinas Lingkungan Hidup.
“Tetapi kita akan tetap lakukan upaya-upaya sebagaimana selama ini dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup. Untuk memastikan itulah upaya masksimal yang kami lakukan untuk kemudian bisa mengurangi lalat dan sebagainya,” tandas dia.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU