Ruteng, Vox NTT- Berkas kasus dugaan politik uang di TPS 04, Kampung Nangka, Desa Terong, Kecamatan Satarmese Barat sudah dilimpahkan ke Polres Manggarai, Senin (20/05/2019).
Koodinator Divisi HPPS Bawaslu Kabupaten Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah mengatakan, berkas penyelidikan dugaan tindak pidana politik uang dengan terlapor Hendrikus Abot tersebut sudah dilimpahkan ke Kepolisian.
Selain berkas, Bawaslu Kabupaten Manggarai ikut menyerahkan terlapor Hendrikus Abot dan pelapor Hendrikus Mandela untuk diperiksa lebih lanjut oleh pihak Kepolisian.
“Jadi, penyerahan berkas itu dilimpahkan ke Kepolisian beserta pelapor, terlapor maupun berkas para saksi yang sudah diperiksa,” ujar Alfan kepada sejumlah awak media, Senin siang.
Prinsipnya, kata dia, berkas yang sudah diserahkan ke Kepolisian tersebut sudah lengkap. Ia menyebut, berdasarkan penyelidikan Bawaslu Manggarai bukti dan syarat formil materil sudah cukup, sehingga dilimpahkan ke Kepolisian.
“Saat ini pihak Kepolisian sudah mulai memeriksa pelapor dan juga saksi,” katanya.
Alfan berharap, mekanisme hukum yang dilakukan Bawaslu dan Kepolisian tetap dihargai. Sebab, ada batasan waktu dalam mekanisme hukum penanganan pidana Pemilu.
Alfan menambahkan, dalam penanganan kasus yang menyeret nama Magdalena Manul Caleg PAN Nomor urut 1 Dapil Manggarai II itu, pihaknya sudah memeriksa enam saksi. Selain saksi, Bawaslu juga sudah memeriksa ahli yakni KPU Kabupaten Manggarai.
Terpisah, Eduardus Adi seorang saksi yang turut diperiksa dalam kasus tersebut mengatakan, pembagian uang yang dilakukan terlapor Hendrikus Abot terjadi pada 15 April lalu.
Hendrikus Abot diduga merupakan salah satu pengurus DPC PAN Kecamatan Satarmese Barat periode 2016-2020.
Eduardus Adi mengaku, ia dan keluarganya didatangi Hendrikus Abot pada 15 April lalu dan memberikan uang senilai Rp 300.000 beserta stiker Caleg atas nama Magdalena Manul.
Tak hanya itu, kata Eduardus, Hendrikus Abot juga mengajak untuk memilih Magdalena Manul pada Pemilu 17 April.
Selanjutnya, Eduardus mengadukan kejadian tersebut ke Panwascam Satarmese Barat pada 18 April atau sehari pasca pencoblosan.
Ia beralasan tidak melaporkan kasus tersebut ke Panwascam pada tanggal 15 April karena belum mengetahui aturan pengaduan.
“Sudah dua kali Bawaslu memeriksa saya seputar laporan ini,” katanya kepada VoxNtt.com saat ditemui di Kantor Bawaslu Manggarai, Senin sore.
Sebagai informasi, berdasarkan hasil rekapitulasi suara Pemilu KPU Manggarai nama Magdalena Manul dipastikan lolos menjadi anggota DPRD setempat periode 2019-2023.
Penulis: Ardy Abba
https://www.youtube.com/watch?v=m07YkjJFceU