Kefamenanu, Vox NTT-Pemkab TTU resmi telah memberhentikan 20 ASN eks narapidana kasus korupsi.
Itu ditandai dengan penyerahan SK pemberhentian kepada 20 ASN tersebut pada tanggal 31 Mei lalu di ruang rapat lantai 2 kantor bupati setempat.
“Kita pemerintah kabupaten telah menindaklanjuti keputusan bersama 3 menteri itu pada tanggal 31 Mei,” jelas Penjabat Sekda TTU, Fransiskus Tilis saat diwawancarai wartawan di depan ruang kerjanya, Senin (10/06/2019).
Frans menambahkan, saat ini masih terdapat 8 ASN eks napi korupsi yang belum diberhentikan.
Itu dengan rincian 5 ASN yang telah memasuki purna tugas dan 3 yang masih aktif.
Untuk 5 ASN yang sudah purna tugas, Frans mengaku saat ini pihaknya masih mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SK pensiun.
Sedangkan untuk 3 ASN yang masih aktif, jelasnya, saat ini masih menanti salinan putusan inkrahnya.
“Yang sudah pensiun itu kita masih mengajukan permohonan untuk peninjauan kembali SK pensiun, kalau sudah baru kita jatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu,” ujar kepala Bapegdiklat Kabupaten TTU itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba