Kupang, Vox NTT-Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT atas penangkappan enam tersangka korupsi Pembangunan Gedung NTT Fair.
Gabriel Goa, Ketua KOMPAK Indonesia mengungkapkan hal itu kepada VoxNtt.com, melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 16 Juni 2019.
“Pertama, kita menyampaikan proficiat atas penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi pada proyek NTT Fair,” ujarnya.
Gabriel berharap, Kejati NTT tak hanya menangkap tersangka korupsi NTT Fair tetapi juga semua pihak yang terkait dalam proyek pembangunan Monumen Pancasila.
Ia juga mendesak, demi menegakkan hukum pada dua kasus ini, maka Kejati NTT mesti juga mengamankan mantan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan pimpinan DPRD NTT.
Menurutnya, dua pimpinan lembaga ini (eksekutif dan legislatif) harus ikut bertanggung jawab terhadap mangkraknya kedua mega proyek tersebut.
“Kedua, mendesak sekaligus mendukung Kejati NTT untuk tidak hanya menangkap pelaku tindak pidana korupsi proyek NTT Fair dan Monumen Pancasila hanya sampai pada Pejabat Pembuat Komitmen, Pengawas Proyek dan Pengusaha tetapi juga harus menyeret Pejabat Tinggi, Pimpinan (Mantan Gubernur) dan DPRD NTT,” jelas Gabriel.
Kejati NTT Tangkap 6 Tersangka Kasus Pembangunan NTT Fair
Terkait Dugaan Korupsi Proyek NTT Fair, Mantan Gubernur Diperiksa
Kompak Minta KPK Ambil Alih Kasus NTT Fair dan Monumen Pancasila
Dalam pengalaman pendampingan KOMPAK Indonesia terhadap tersangka korupsi termasuk beberapa yang ditangani KPK RI, menurut Gabriel PPK, Pengawas, Kadis dan Pengusaha selalu yang dijadikan korban.
Mereka, kata Gabriel, bahkan kerap menjadi “sapi perahan” aparat.
“Ketiga mendesak KPK RI, Lembaga Agama dan Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi di NTT baik yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian agar tidak dipetieskan, apalagi diesbatukan,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap enam tersangka kasus korupsi pembangunan Gedung NTT Fair, Kamis (13/6/2019).
Keenam tersangka itu yakni, Linda Laudianto selaku Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Puri yang mengerjakan proyek NTT Fair, Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) NTT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yuli Afra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selain itu, kedua Direktur PT. Cipta Eka Puri, Dona Toh dan Hadmen Puri serta dua konsultan pengawas dari PT Desakon, Barter Yusuf (Pemilik PT) dan Ferry Jons Pandie sebagai pelaksana lapangan.
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J