Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Dokumen RPJMD Nagekeo Diduga Palsu
Regional NTT

Dokumen RPJMD Nagekeo Diduga Palsu

By Redaksi20 Juni 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Suasana rapat Pansus pembahasan RPJMD di Ruang Sidang DPRD Nagekeo, Kamis (20/06/2019)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Nagekeo diduga palsu.

Pasalnya, ditemukan pada dokumen RPJMD diketik tahun 2019-2023. Sementara pansus yang mambahas dokumen RPJMD tersebut tertera tahun 2018-2023.

Hal ini dipertanyakan oleh Ketua Pansus DPRD Ngaekeo Safar Laga Rema sidang Pansus, Kamis (20/06/2019). Tak hanya Safar, anggota Pansus lainnya masing-masing Antonius Motif dan Dorus Goa pada juga mempertanyakan perbedaan penulisan tahun pada dokumen RPJMD tersebut.

Safar mengatakan, dokumen RPJMD dinilai palsu. Dokumen RPJMD yang diserahkan kepada DPRD tidak sesuai dengan masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terbaru.

Pihaknya menemukan pada dokumen RPJMD diketik tahun 2019. Sementara Pansus yang membahas itu adalah tahun 2018-2023.

“Kalau begitu Bupati dan Wakil Bupati lantik saja di tahun 2019,” tegas Safar.

Anggota Pansus lainnya, Antonius Motif dari Partai Golkar juga mempertanyakan hal yang sama. Ia menyoroti terkait tim penyusunan RPJMD.

Pasalnya ada begitu banyak tim penyusunan RPJMD, tapi anehnya malah salah ketik.

“Bilang banyak dan hebat-hebat tim penyusunan RPJMD itu. Tapi cover saja sudah salah. Ini baru cover tapi belum isinya,” tandas Antonius.

Atas kesalahan tersebut, ia pun mempertanyakan legalitas tim peyusunan RPJMD Nagekeo.

“Mengapa kita tanya soal legalitas. Karena tim peyusunan itu dibayar menggunakan anggaran APBD. Sehingga DPRD perlu tahu itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Nagekeo Agus Fernandes mengatakan, ada kekeliruan pada pengetikan dokumen RPJMD itu.

“Kami minta maaf ini salah ketik nanti kita perbaiki lagi,” ujarnya.

Terkait tim penyusunan RPJMD Nagekeo 2018-2019, Agus mengaku sudah ada SK-nya, yakni Keputusan Bupati Nagekeo Nomor 85/Kep/Hk/2019.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Ardy Abba

 

DPRD Nagekeo
Previous ArticleMahasiswa FKIP UKI St Paulus Ruteng Gelar PPKM
Next Article Tahun Ini, Pemprov NTT Buka Kantor Perdagangan di Timor Leste

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Kompak Indonesia Desak Kejati NTT Supervisi Kasus Dana BOK Puskesmas Benteng Jawa

14 Juli 2026

Dua Siswa SMPN 10 Poco Ranaka Lolos OSN Provinsi, Wakili Manggarai Timur

14 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026

Kesuburan  “Tanah” Hidup: Sinergi Sabda, Hati, dan Kelestarian Ekologis

12 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.