Kupang, Vox NTT- Ahli waris keluarga Leonard Tomboy menggelar ritual seremonial adat dan ibadat bersama di tanah kosong depan Hotel Sasando Kupang, Jumat (12/07/2019).
Acara ritual adat memohon kepada Tuhan melalui perantara leluhur soal tanah seluas 283 hektare milik keluarga Tomboy di Kota Kupang yang selama 30 tahun lebih hingga saat ini tak kunjung diselesaikan.
Yopy Taebenu, mewakili keluarga Leonard Tomboy pada kesempatan itu mengatakan, selama 30 tahun lebih pihaknya berjuang mencari keadilan untuk tanah seluas 283 hektare.
“Apakah pemerintah saat ini mau mendengar ini dan persoalan penyelesainnya oleh pemerintah terkatung-katung. Berikan kepada rakyat apa yang menjadi hak rakyat dan berikan kembali hak keluarga Tomboy di Kota Kupang,” harap Yopi.
Yopi menjelaskan, tetesan darah hewan itu sebagai wujud permohonan kepada leluhur atas tanah 283 hektare.
Selama 30 tahun lebih keluarga Tomboy menahan sabar memperjuangkan hak milik mereka.
“Putusan sebuah perkara terakhirnya adalah Putusan Mahkamah Agung,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga Tomboy mengklaim tanah depan Hotel Sasando merupakan milik keluarga Alm. Leonard Tomboy berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2025 K/ PDT/2014.
”Kalau MA sudah putuskan apakah ada keputusan lain yang lebih tinggi dari MA. Perjuangan kami ada bukti dan dasar,” tanya Yopi.
Terpisah, Ketua Persatuan Orang Timor ( POT), Jonathan Nubatonis mengatakan tahun 2007 dirinya diminta bantuan dari mama Tomboy untuk bersama-sama memperjuangkan tanah mereka.
“Anggaran dasar POT jelas semua orang yang tinggal di atas tanah timor adalah anggota POT,” ujarnya.
Saat itu, Jonathan menegur para pejabat yang telah membangun fondasi di tanah yang telah dibagikan oleh pemerintah.
”Para pejabat akhirnya menghentikan pembangunan fondasi tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, di mana-mana tidak ada tanah sejengkal pun diambil pemerintah. Namun di Kota Kupang agak berbeda.
“Saya akan bantu keluarga Tomboy mengkomunikasikan dengan pemerintah agar persoalan ini diselesaikan. Saya tegaskan bahwa tanah ini adalah tanah keluarga Tomboy, untuk itu saya akan bantu menyelesaikan persoalan ini,” tegasnya.
Wakil Kuasa Hukum Keluarga Tomboy, Hironimus Horiwutun menegaskan, ritual yang dilakukan sederhana itu sebagai penghormatan kepada leluhur juga para pejuang terdahulu.
“Ketika kita mencoba melupakan sejarah, di sinilah titik lemah kita. Kita mulai melupakan satu per satu hal yang paling kecil kalau coba mengabaikan, maka ini menjadi momok yang paling besar ketika kita menjadi pemimpin,” tegasnya.
Ritual adat itu juga, kata Hironimus, mengingatkan sejarah seorang sosok Kobeleo Tomboy yang saat itu di tengah krisis pendidikan, tetapi berani mengusir portugis di tanah Timor.
“Karena berkat perjuangannya itu kepada Kobelo Tomboy Vetor Amabi bersama tua adat dan disaksikan Swapraja menyerahkan tanah seluas 283 hektare kepada Kobaleo Tomboy pada 20 Desember 1960,” katanya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba