Borong, Vox NTT-Sejak mencuatnya dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) pada bulan Mei lalu, hingga kini proses penyelesaiannya pun masih abu-abu.
Desas desus itu mulai terasa, ketika Ketua Badan Permusyawatan Desa (BPD) Gunung Baru, Erasmus Eman menolak untuk menetapkan APBDes tahun 2019 di desa itu.
Kepada VoxNtt.com, Kamis, 16 Mei 2019, pria yang kerap siapa Eras itu mengaku, alasan penolakan itu yakni masih banyak program desa yang belum tuntas di desa itu.
Bahkan Eras memohon, para pihak yang berwenang jangan hanya periksa secara tertulis laporan desa Gunung Baru, tetapi harus diimbangi dengan pemerikasaan fisik.
Menurut dia, pembangunan desa bukan untuk kepala desa melainkan untuk kepentingan masyarakat banyak.
“Ketika Kades tidak mampu brtanggung jawab atas pengelolaan itu. Saya tidak mau tetapkan APBDes 2019,” tegas Eras.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Kades Agustinus membenarkan penolakan itu. Namun kata dia, belum ada penyelesaian. Dia mengatakan proses pembangunan di desa itu berkesinambungan dan dalam proses penyelesaian pekerjaan.
“Sekarang kita jalan dulu proses yang ada. Pokonya kita saling konfirmasilah. Besok, Dinas PMD akan turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan,” tukasnya saat dihibungi VoxNtt.com, Jumat 17 Mei 2019.
DPMD Turun Desa
Sabtu, 18 Mei 2019 lalu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim mengutus dua orang untuk melakukan uji petik lapangan di Desa Gunung Baru.
Kepala DPMD Matim, Yosef Durahi melalui Kepala Seksi Pemerintahan Desa DPMD, Yohanes Triatma saat ditemui pada Selasa 21 Mei 2019, mengatakan laporan ketua BPD Gunung Baru tidak berdasar sebagai lembaga.
Menurut Yohanes, BPD adalah lembaga bukan pribadi. Maka kalau bertindak dari sisi lembaga harus ada dasar. Dasarnya itu rapat internal BPD. Kalau tanpa dasar terus bertindak, itu berarti sifatnya pribadi.
Dari hasil uji petik itu, dirinya membenarkan adanya dokumen yang menyatakan ketua BPD tidak menandatangani APBDes tahun 2019. Ia juga menyayangkan ketua BPD tidak hadir saat rapat itu.
Kendati demikian, Yohanes menyarankan jika keempat anggota BPD yang ada saat pertemuan itu, untuk menandatangani APBDes tahun 2019 jika sepakat.
“Kami bisa terima. Menurut saya tidak ada salahnya. Karena waktu itu kami tugasnya memfasilitasi, pengendalian dan pengawasan dan itu sudah kami lakukan. Kami ke sana turun bukan untuk memeriksa bagaimana pengelolaan tetapi kita memfasilitasi, mengawasi melakukan pengendalian dan pengawasan,” ujarnya.
Terkait pembangunan yang belum selesai, dirinya mengatakan masih ada silpa di Desa Gunung Baru.
“Di situ ada silpa salah satunya poskedes. Itu artinya kegiatannya tidak terealisasi sampai akhir tahun. Kalau balai rakyat saya paham karena itu dana perubahan yang dia disalurkan pada Desember,” tukasnya.
“Itu akibat dari hasil evaluasi KPPN terhadap Perbup tentang dana desa tahun kemarin. Dan ada beberapa desa yang mengalami penambahan dan pengurangan. Dan Gunung Baru mendapat penambahan Rp 173.000.000,” tambah Yohanes.
BPD Bantah PMD
Pada 23 Mei 2019 lalu, Eras membantah pernyataan kepala Seksi Pemerintahan Desa DPMD Matim, Yohanes Triatma, terkait ada beberapa item di Desa Gunung Baru yang silpa termasuk poskesdes.
Kata Eras, Desa Gunung Baru memang masih ada silpa seperti yang disampaikan Yohanes. Namun, silpa itu bukan poskesdes melainkan telford jalan Lait-Polet sepanjang 212 meter.
Pada tahun 2017 juga ada silpa, namun itu diperuntukkan untuk air minim bersih yang berada di Munda.
“APBDes 2019 sudah diserahkan ke BPD ketika Mudes tanggal 10 mei 2019, anggaran tambahan di desa dialokasikan untuk telford yang merupakan silpa kemudian tonggak air minum di Lendo, dengan 3 unit deker,” imbuhnya.
Eras juga membatah bahwa BPD di desa itu tidak pernah melakukan rapat internal antar anggota.
Menurutnya, rapat internal BPD itu sebenarnya sudah dilakukan pada 15 Mei 2019 lalu, sembari menunggu laporan pertanggungjawaban Kades.
Serahkan Surat Pengaduan ke Polres
Erasmus merasa tidak puas dengan proses penyelesaian masalah di Desa Gunung Baru.
Senin, 27 Mei 2019 lalu ia pun berinisiatif memberikan surat pengaduan ke Polres Manggarai di Ruteng.
Saat ditemui, Selasa, 28 Mei 2019 pria 31 tahun itu mengaku, surat pengaduan itu sudah diberikan, juga dilampirkan foto bukti fisik, gambar, kopian dokumen asli APBDes dan RKP tahun 2019.
Dalam surat ada 9 poin pengaduan yakni,
Pertama, pada tahun 2017 Kepala Desa Gunung Baru membangun rumah pelayanan kesehatan di Dusun Lendo. Namun sampai saat ini bangunan tersebut belum tuntas pengerjaannya dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kedua, pada tahun 2017 Kades Gunung Baru, Agustinus Tinda membangun telford di Dusun Lait, Kampung Dalur dari DD. Namun sampai saat ini bangunan tersebut belum tuntas pengerjaannya. Upah pekerja dan material masyarakat pun belum tuntas dibayar.
Ketiga, tahun 2018 Kades Agustinus membuka jalan baru di Dusun Lait tetapi terjadi pengurangan atau tekor volume penggusuran senilai 500 meter. Dari alokasi anggaran 3 kilometer (km) yang digusur hanya 2.5 km.
Keempat, pada tahun 2018 Kades Agustinus membangun air minum bersih dengan sumber DD di Dusun Lendo. Namun pekerjaan belum tuntas.
Kelima, tahun 2018 Kades Agustinus membangun telford dari DD di Dusun Munda. Namun sampai saat ini belum tuntas. Upah pekerja pun belum dibayar tuntas.
Keenam, tahun 2018 Kades Agustinus membangun poskesdes di Dusun Lait bersumber dari DD. Namun sampai saat ini belum tuntas pengerjaannya dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bangunan itu juga dibangun di atas tanah perseorangan atas nama Yoseph Tote dan belum bersertifikat.
Ketujuh, pada tahun 2018 Kades Agustinus melakukan pungutan uang sebesar Rp 20.000 kepada 179 Kepala Keluarga (KK) penerima rasta.
Kedelapan, pada tahun 2017 dan 2018 Kades Agustinus dan pendamping teknik di tingkat Kecamatan Kota Komba, Blasius Ndoi melakukan pemalsuan tanda tangan warga desa Gunung Baru, Isfridus Liko untuk dijadikan sebagai kader teknik sementara.
Dalam perjalanan waktu Isfridus tidak menerima. Ia juga tidak menerima upah senila 3% dari pagu anggaran bidang pembangunan desa.
Kesembilan, tahun 2019 Kades Agustinus melakukan pemalsuan stempel BPD dan tanda tangan anggota BPD Gunung Baru untuk penetapan APBDes tahun 2019.
Eras mengaku surat itu sudah diberikan kepada Bupati Matim, Kepala Dinas PMD Matim, Kepala Inspektorat, Camat Kota Komba dan Kapolsek Kota Komba.
Konsultasi ke Dinas
Saat dimintai tanggapan terkait laporan ketua BPD ke Polres Manggarai, kades Agustinus mengatakan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPMD Matim.
“Nanti saya konsultasi dengan dinas dulu,” ujarnya Selasa, 11 Juni 2019.
Terkait kesiapan jika dirinya dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban, Agustinus menegaskan untuk tetap terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan dinas terkait.
“Justru itu makanya saya konsultasi. Tergantung dinaslah. Saya konsultasi dengan dinas dulu,” ucapnya.
Diakuinya, pasca laporan tidak ada persoalan serius yang terjadi di desa.
Hanya persoalannya, kata dia, saat ini dia berpikir untuk menyelamatkan semua laporan yang disampaikan ketua BPD.
Tidak Ada Rekomendasi
Sebagai respon atas pernyataan kades Agustinus, kadis DPMD Yosef Durahi menegaskan tidak ada rekomendasi dari DPMD untuk kepala desa Gunung Baru.
“Tidak ada rekomendasi,” tegas Kadis Yosef saat dihubungi VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Selasa, 11 Juni 2019 lalu.
Yosef juga menyatakan Agustinus, tidak harus melakukan konsultasi apabila dia akan dipanggil oleh pihak yang berwenang.
“Jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum tentu harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ucapnya.
Bahkan, Mantan Camat Elar itu mengaku, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui rencana konsultasi yang bakal dilakukan Kades Agustinus.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba