Borong, Vox NTT-Praktisi Hukum Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng, Laurentius Ni menanggapi kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim).
Menurut doktor hukum itu, dugaan penyelewengan DD di Desa Gunung Baru, harus menjadi tanggung jawab semua pihak terkait.
Karena itu, kata dia, pengelolaan dana desa harus secara terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara hukum.
Dikatakannya, sikap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gunung Baru, Erasmus Eman untuk tidak menandatangani APBDes 2019, tentu memiliki dasar pemikiran dari suatu realita dalam pengerjaan sejak 2017-2018.
“Ada 9 jenis dugaan pelanggaran dan ini membutuhkan suatu pertanggungjawaban dari Kepala Desa Gunung Baru, terhadap beberapa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan hasil dan waktu pengerjaannya,” ujar Laurentius kepada VoxNtt.com, Jumat (19/07/2019)
Dia menilai, upaya Erasmus untuk mengkritisi pembangunan di Desa Gunung Baru, merupakan salah satu tugas dari BPD dalam mengawasi pembangunan desanya, agar sesuai dengan apa yang dibahas dalam musdes bersama BPD.
Tidak Menimbulkan Keraguan
Terkait laporan dari ketua BPD ke Polres Manggarai soal 9 poin yang dibeberkan, pria kelahiran 19 Mei 1968 itu mengatakan agar segera ditidaklanjuti.
“Seharusnya pihak Polres Manggarai cepat tanggap agar tidak menimbulkan keraguan dalam penyelesaiannya,” ucap pria 51 tahun itu.
Dia menambahkan, pengelolaan uang negara yang peruntukan membangun desa harus dikelola dengan baik dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Karena itu lanjut dia, proses hukum segera dilakukan, supaya persoalan ini tidak berkepanjangan.
I Laurentius a juga menjelaskan, Kades Gunung Baru Agustinus Tinda tidak perlu melakukan konsultasi lagi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Matim.
“Ini bukan pelanggaran bersama dengan dinas, ini kesalahan perorangan, maka yang bertanggung jawab adalah orang perorang,” tukasnya.
“Persoalan ini kan sudah dilaporkan ke Polres Manggarai, tinggal Polres Manggarai menindaklanjuti laporan dari Ketua BPD desa Gunung Baru,” tambahnya.
Sembilan Pengaduan
Untuk diketahui, Senin, 27 Mei 2019 lalu Erasmus sudah memberikan surat pengaduan ke Polres Manggarai di Ruteng.
Dalam surat itu, ada 9 poin pengaduan yang disampaikan,
Pertama, pada tahun 2017 kepala desa Gunung Baru membangun rumah pelayanan kesehatan di Dusun Lendo. Namun sampai saat ini bangunan tersebut belum tuntas pengerjaannya dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kedua, pada tahun 2017 kades Gunung Baru, Agustinus Tinda membangun telford di Dusun Lait, Kampung Dalur dari DD. Namun, sampai saat ini bangunan tersebut belum tuntas pengerjaannya. Upah pekerja dan material masyarakat pun belum tuntas dibayar.
Ketiga, tahun 2018 Kades Agustinus membuka jalan baru di Dusun Lait tetapi terjadi pengurangan atau tekor volume penggusuran senilai 500 Meter. Dari alokasi anggaran 3 kilometer (km) yang digusur hanya 2.5 km.
Keempat, pada tahun 2018 Kades Agustinus membangun air minum bersih dengan sumber DD di Dusun Lendo. Namun pekerjaan belum tuntas.
Kelima, tahun 2018 Kades Agustinus membangun telford dari DD di Dusun Munda. Namun sampai saat ini belum tuntas. Upah pekerja pun belum dibayar tuntas.
Keenam, tahun 2018 Kades Agustinus membangun poskesdes di Dusun Lait bersumber dari DD. Namun sampai saat ini belum tuntas pengerjaannya dan tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Bangunan itu juga dibangun di atas tanah perseorangan atas nama Yoseph Tote dan belum bersertifikat.
Ketujuh, pada tahun 2018 Kades Agustinus melakukan pungutan uang sebesar Rp 20.000 kepada 179 Kepala Keluarga (KK) penerima rasta.
Kedelapan, pada tahun 2017 dan 2018 Kades Agustinus dan pendamping teknik di tingkat Kecamatan Kota Komba, Blasius Ndoi melakukan pemalsuan tanda tangan warga desa Gunung Baru, Isfridus Liko untuk dijadikan sebagai kader teknik sementara.
Kesembilan, tahun 2019 Kades Agustinus melakukan pemalsuan stempel BPD dan tanda tangan anggota BPD Gunung Baru untuk penetapan APBDes tahun 2019.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba