Mbay, Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum kabupaten Nagekeo menetapkan 25 Anggota DPRD terpilih berdasarkan hasil Pemilihan umum tahun 2019, pada Senin (22/7/2019) di Aula Hotel Pepita, Mbay.
Dalam waktu dekat, nama 25 Anggota DPRD terpilih itu akan dikirim ke Bupati Nagekeo untuk diusulkan agar dapat dilantik menjadi anggota DPRD kabupaten Nagekeo periode 2019 – 2024.
Menurut ketua KPU Kabupaten Nagekeo, Quirinus Eleuterius, Penetapan nama anggota terpilih dilakukan KPU Nagekeo berdasarkan jumlah perolehan seluruh suara sah yang diperoleh partai politik di masing-masing Daerah Pemilihan.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Nagekeo Nomor 105/PL.01.7-Kpt/03/5316/KPU-Kab/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Nagekeo Tahun 2019.
Berdasarkan surat keputusan KPU Kabupaten Nagekeo nomor : 109/PL.01.8/Kpt/02/5316/KPU-Kab/VIL/2019, tentang penetapan calon terpilih, mereka yang akan diusulkan untuk menjadi anggota DPRD kabupaten Nagekeo terbagi dalam tiga Daerah Pemilihan (Dapil).
Dapil 1
Shafar, Kristianus Pantaleon Jogol, Silvester Yewa, Antonius Moti
Thomas Mega Maso, Syarif Karangaseng, Hermanus Yoesph Pasrani, Isidorus Goa, Lasarus Lasa.
Dapil II
Marselinus Siku, Adrianus Watu, Petrus Dua, Anselmus Waja, Yohanes Kristosomus Gore, Yosefus Dhenga, Plasidus Tedu, Bruno Sawi, Patrisius Bhoko, Yanuarius Mau.
Dapil III
Odorikus Goa Owa, Wigbertus Sesa, Marselinus F. Ado Bupu, Kristianus Dia Wea, Lukas Y.M.P. Boleng, Servasius Podhi,
KPU Kabupaten Nagekeo menyatakan tidak ada pernyataan keberatan atau kejadian khusus yang diajukan oleh saksi partai politik sehingga rapat pleno berjalan aman. (VoN).