Ende, Vox NTT-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ende melaporkan KPU setempat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ende, Rabu (23/07/2019).
PDIP mengadu ke Bawaslu karena KPU Ende dinilai telah menganulir calon DPRD Ende terpilih Heribertus Gani saat Rapat Terbuka Penetapan Anggota DPRD Ende terpilih pada 22 Juli 2019 di Aula Hotel Flores Mandiri.
Disaksikan VoxNtt.com, empat kader perwakilan DPC PDIP Ende yakni Vinsensius Sangu, Paulinus Seda, Agustinus Ndopo dan Yohanes Pande mendatangi Kantor Bawaslu, Jalan Kelimutu Ende. Mereka tiba pukul 11.50 Wita yang sedianya membawakan satu bundel dokumen pengaduan.
Keempat kader ini kemudian diterima oleh Ketua Bawaslu Ende Natsir Koten dan Komisioner Bawaslu Maria Irene Ie serta sejumlah pegawai.
Di hadapan Komisioner Bawaslu, Vinsen Sangu menyampaikan maksud dari pengaduan tersebut. PDIP menilai bahwa penetapan Hj Silviah Indradewa sebagai calon terpilih kedua melanggar regulasi.
Untuk itu, PDIP Ende meminta Bawaslu menindaklanjuti pengaduan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi di Indonesia.
“Sehingga kami berharap agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini sampai ke DKPP,” katanya.
Ketua Bawaslu Ende Natsir Koten tampak antusias menerima pengaduan PDIP Ende tersebut. Namun ia menegaskan, pihaknya mempelajari terlebih dahulu dokumen pengaduan.
“Dokumen ini kami pelajari, kami kaji lebih dalam lagi. Hasilnya akan kami sampaikan,” katanya.
Natsir menuturkan, pada prinsipnya Bawaslu akan bekerja secara maksimal terhadap pengaduan PDIP. Namun, ia kembali menegaskan untuk mencermati terlebih dahulu.
Seperti diketahui, saat rapat terbuka belum lama ini, KPU Ende menetapkan Hj Silviah sebagai calon PDIP suara terbanyak kedua di dapil II Kabupaten Ende. Penetapan Silviah mengingat calon suara terbanyak pertama Heribertus berstatus terpidana.
Ketua KPU Ende Adolorata M.D. Bi menegaskan bahwa penetapan tersebut tidak menyalahkan regulasi. Bahkan, pihaknya justru menjalankan amanah PKPU Nomor 5 Tahun 2019.
“Terkait PDIP bahwa ada ruang yang diberikan regulasi, ketika ada peserta pemilu yang keberatan hasil keputusan KPU itu mereka bisa menempuh jalur hukum lainnya. KPU menyiapkan format E-2 yaitu keberatan saksi dan apabila mereka menindaklanjuti keberatan itu ke rana hukum misalnya ke Bawaslu atau PTUN atau DKPP bisa mereka lanjuti. Dan KPU siap merespon itu,” kata Adolorata pada sela-sela penetapan calon dewan terpilih saat itu.
Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba