Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai merespon adanya riakan pagu indikatif Pilkada tahun 2020 yang dinilai sangat minim.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Manggarai dikabarkan telah memverifikasi anggaran untuk pembiayaan Pilkada tahun 2020 menjadi hanya sebesar Rp 12.100.000.000,00.
Angka ini jauh lebih kecil dari usulan KPU Kabupaten Manggarai yakni sebesar Rp 29.027.000.000,00.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Manggarai Anglus Angkat menjelaskan, pagu indikatif senilai 12,1 miliar rupiah yang diberikan oleh TAPD kepada KPU setempat telah sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.
“Bahwa untuk Kabupaten Manggarai, sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) poin C Permendagri Nomor 62 Tahun 2017, Kabupaten Manggarai masuk dalam kategori kemampuan fiskal rendah,” terang Anglus dalam rilis Humas dan Protokol Kabupaten Manggarai yang diterima VoxNtt.com, Rabu (31/07/2019).
Penjabat Sekda Manggarai itu menjelaskan, anggaran pembiayaan penyelenggaran Pilkada untuk KPU dan Bawaslu merupakan dana hibah dari APBD II.
Menurut Anglus, syarat dana hibah APBD tersebut harus sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ragulasi itu antara lain harus ada proposal yang diajukan dan selanjutnya diverifikasi oleh TAPD.
Menurut dia, anggaran sebagaimana diusulkan KPU Kabupaten Manggarai sebesar Rp 29.027.000.000,00 ini terkesan mengada-ada. Sebab, proposal resmi yang disampaikan oleh KPU kepada TAPD sebesar 26 Miliar lebih.
“Tetapi ketika pembahasan dengan Banggar di DPR, Ketua KPU membahas anggaran 29 Miliar. Ini membingungkan,” ujar Anglus.
Anglus menegaskan, setelah diverifikasi oleh TAPD, standar biaya yang dipakai oleh KPU Kabupaten Manggarai menggunakan standar biaya maksimal (tinggi).
Tetapi karena Kabupaten Manggarai masuk dalam kategori berkemampuan fiskal rendah, lanjut dia, maka perlu dilakukan verifikasi atau penyesuaian standar biaya. Hal itu bertujuan untuk mengikuti kemampuan keuangan daerah.
Ia menambahkan, anggaran Pilkada tahun 2015 untuk KPU sebesar Rp 11.547.951.000,00.
Dari anggaran tersebut yang terserap hanya Rp 10.641.567.350,00 dan yang disetor kembali kas daerah sebesar Rp 906.383.650,00.
“Mengingat deviasi anggaran 2015 dan 2020 itu cukup besar, maka TAPD harus melakukan pembahasan secara bersama melalui perhitungan penganggaran yang dilakukan secara cermat,” tutur Anglus.
Masih dalam rilis itu, Kaban Keuangan Kabupaten Manggarai Wilhelmus Ganggut menjelaskan, tanggal 15 Mei 2019 TAPD telah melakukan verifikasi atas proposal yang termuat dalam surat usulan KPUD No.154/PP.09.3-SD/5310/KPU-Kab/IV/2019 tanggal 21 April 2019, sebesar Rp 26.242.157.900,00.
Kata dia, angka anggaran sebagaimana yang diberitakan sebesar Rp 29.027.508.900,00, tidak disampaikan oleh KPU kepada TAPD.
KPU hanya menyampaikan itu ketika melakukan pembahasan di Banggar DPRD tanggal 29 Juli 2019 lalu.
“Hasil verifikasi anggaran KPU sebesar Rp12.100.000.000,00 dari total usulan anggaran yang disampaikan KPU kepada TAPD sebesar Rp 26.242.157.900,00 telah melalui tahapan-tahapan penyesuaian anggaran oleh TAPD, antara lain pada jumlah orang dalam POKJA, jumlah bulan masa kerja POKJA dan besaran honorarium,” jelas Wili Ganggut.
“Penyesuaian ini didasarkan pada kemampuan keuangan daerah. Sebagai contoh, honor pengarah untuk POKJA Pembentukan KPPS, usulan KPU yakni 1 orang x 2 bulan x Rp. 2.000.000. Total satuan Rp. 4.000.000,-. Sedangkan verifikasi TAPD dengan mengacu pada Permenkeu Nomor 78 adalah 1 orang x 1 bulan x Rp. 500.000,-. Total satuan Rp. 500.000,-,. Ada penghematan sebesar Rp. 3.500.000,-. Contoh lainnya, Kegiatan Belanja Makan dan Minum. Usulan KPU sebesar Rp.50.000,- per orang sedangkan hasil verifikasi TAPD adalah Rp.35.000 per orang,” papar dia.
Ia menambahkan, dasar hukum yang dipakai dalam tahapan penyesuaian anggaran adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Selain itu, Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/217/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Nomor: HK/330/2018 tentang Penetapan Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019.
Poin 4 Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-118 berbunyi sebagai berikut: Batasan jumlah honorarium kelompok kerja (Pokja) pemilihan pada Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak yang dapat diberikan mengacu pada ketentuan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan pada Peraturan Menteri Keuangan Standar Biaya Masukan yang berlaku.
“Permenkeu 78/PMK.02/2019 dipakai sebagaimana tertuang dalam poin 4 Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016 perihal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota serentak,” jelas Wili.
Anggaran Bawaslu
TAPD Manggarai juga telah melakukan verifikasi terhadap proposal Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk Pilkada tahun 2020 mendatang.
Bawaslu Kabupaten Manggarai mengusulkan pagu anggaran sebesar Rp 15.599.032.000,00.
Pagu tersebut berdasarkan surat Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai dengan Nomor 167/Bawaslu-MGR/IV/2019 tanggal 4 April 2019 perihal permintaan Dana Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai.
Dari hasil verifikasi TAPD yang telah disampaikan dan dibahas bersama Bawaslu pada tanggal 15 Mei 2019 di ruangan kerja Sekrertaris Daerah. Hasilnya diperoleh angka sebesar Rp 4.100.000.000,00.
Adapun penyesuaian yang dilakukan TAPD hanya pada jumlah orang pada POKJA dan besaran honorarium yang disesuaikan dengan Permendagri Nomor 51 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun tahun 2015.
Hal ini tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati.
Kemudian, Surat Menteri Keuangan Nomor: S-118/MK.02/2016 tanggal 19 Februari 2016; Hal Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota Serentak serta ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
“Verifikasi yang dilakukan TAPD terhadap usulan anggaran baik kepada KPU maupun Bawaslu, selanjut merujuk pada peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melanggar hukum. Pada intinya TAPD sangat mendukung pelaksanaan pilkada tahun 2020 yang aman dan berkualitas.” kata Anglus Angkat.
Penulis: Ardy Abba
Baca Juga: