Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi embung Mnelalete, Kabupaten TTS.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (01/08/2019) membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.
“Setelah melalui pemeriksaan intensif. Kejari TTS melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu: Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya dan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan,” sebut Fachrizal.
Terkait penanganan terhadap dua tersangka lain yaitu: Jefry Un Banunaek dan Jeny Un Banunaek, Kajari TTS, mengatakan, masih dalam tahapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pendukung.
Kasus proyek yang menelan dana Rp 756 juta ini menyeret lima orang tersangka, termasuk salah satu anggota DPRD NTT.
Lima tersangka dalam kasus itu adalah pertama, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bermasalah itu.
Kedua, Jefry Un Banunaek (anggota DPRD NTT) yang juga turut serta melaksanakan pekerjaan embung tersebut.
Ketiga, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya. Keempat, Jenny Benyamin Un Banunaek yang juga turut serta melaksanakan pekerjaan embung tersebut. Kelima, Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan.
Menurut Fachrizal, Kadis PU TTS, Semuel Adrianus Nggebu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Kajari TTS Nomor Prin 02./p. 3.11/fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018. Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor Prin 03/P.3.11/fd.1/12/2018.
Kontraktor Yohanis YM Fanggidae ditetapkan menjadi tersangka dengan surat nomor Prin 04/P.3.11/fd.1/12/2012. Tersangka Jenny Benyamin Un Banunaek ditetapkan dengan surat nomor Prin 05/P.3.11/fd.1/12/2018. Dan, Konsultan Pengawas Thimotius Tapatab ditetapkan sebagai tersangka dengan surai Nomor Prin 06/P.3.11/fd/12/2018.
Kajari Fachrizal menjelaskan, proyek bermasalah itu menelan dana Rp 756 juta yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2015.
Dalam pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga negara dirugikan.
Namun, soal bersarnya kerugian negara, jaksa masih menunggu BPKP Perwakilan NTT melakukan audit.
Penulis: L. Ulan
Editor: Boni J