Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kejari TTS Tahan Tiga Tersangka Korupsi Embung Mnelalete
Regional NTT

Kejari TTS Tahan Tiga Tersangka Korupsi Embung Mnelalete

By Redaksi1 Agustus 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kajari TTS, Fachrizal, SH. (Foto: Ist).
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) akhirnya menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi embung Mnelalete, Kabupaten TTS.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TTS, Fachrizal yang dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (01/08/2019) membenarkan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut.

“Setelah melalui pemeriksaan intensif. Kejari TTS melakukan penahanan terhadap tiga tersangka yaitu: Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya dan Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan,” sebut Fachrizal.

Terkait penanganan terhadap dua tersangka lain yaitu: Jefry Un Banunaek dan Jeny Un Banunaek, Kajari TTS, mengatakan, masih dalam tahapan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pendukung.

Kasus proyek yang menelan dana Rp 756 juta ini menyeret lima orang tersangka, termasuk salah satu anggota DPRD NTT.

Suasana menjelang pemeriksaan, nampak Kadis PU (jaket hitam kaca mata) berdiri membelakangi Kamera. (Foto: L. Ulan/Vox NTT).

Lima tersangka dalam kasus itu adalah pertama, Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten TTS, Semuel Adrianus Nggebu selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bermasalah itu.

Kedua, Jefry Un Banunaek (anggota DPRD NTT) yang juga turut serta melaksanakan pekerjaan embung tersebut.

Ketiga, Yohanis YM Fanggidae selaku Direktur Belindo Karya. Keempat, Jenny Benyamin Un Banunaek yang juga turut serta melaksanakan pekerjaan embung tersebut. Kelima, Thimotius Tapatab selaku konsultan pengawas dari PT Siarplan Utama Konsultan.

Menurut Fachrizal, Kadis PU TTS, Semuel Adrianus Nggebu ditetapkan sebagai tersangka dengan surat Kajari TTS Nomor Prin 02./p. 3.11/fd.1/12/2018 tanggal 7 Desember 2018. Jefry Un Banunaek ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Nomor Prin 03/P.3.11/fd.1/12/2018.

Kontraktor Yohanis YM Fanggidae ditetapkan menjadi tersangka dengan surat nomor Prin 04/P.3.11/fd.1/12/2012. Tersangka Jenny Benyamin Un Banunaek ditetapkan dengan surat nomor Prin 05/P.3.11/fd.1/12/2018. Dan, Konsultan Pengawas Thimotius Tapatab ditetapkan sebagai tersangka dengan surai Nomor Prin 06/P.3.11/fd/12/2018.

Kajari Fachrizal menjelaskan, proyek bermasalah itu menelan dana Rp 756 juta yang bersumber dari DAU tahun anggaran 2015.

Dalam pelaksanaan kegiatan fisik di lapangan ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan, sehingga negara dirugikan.

Namun, soal bersarnya kerugian negara, jaksa masih menunggu BPKP Perwakilan NTT melakukan audit.

Penulis: L. Ulan

Editor: Boni J

Jefri Un Banunaek TTS
Previous ArticleTerkait Pilkada Manggarai, Pengamat: Yang Populer Belum Tentu Punya Ruang Elektabilitas
Next Article Soal Relokasi Penduduk Pulau Komodo, Wagub NTT: Tidak Ada Pemaksaan

Related Posts

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026
Terkini

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Pentingnya Pendidikan Karakter dalam Membentuk Generasi Remaja Berintegritas

7 Maret 2026

Tuhan sebagai Gembala dan Bapa Yang Penuh Belaskasih dan Mengampuni 

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.