Kupang, Vox NTT-Fraksi Partai Demokrat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT) menolak rencana penutupan dan penggusuran atau relokasi penduduk Pulau Komodo untuk alasan konservasi dan pengembangan wisata premium.
Hal itu tertuang dalam pemandangan umum Fraksi Demokrat atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi NTT tahun anggaran 2019 yang dibacakan oleh juru bicara Fraksi Demokrat, Leonardus Lelo di ruangan Kelimutu, lantai 2 Kantor DPRD NTT, Rabu (07/08/2019).
“Karena mereka adalah penduduk yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka dan merupakan satu kesatuan ekosistem yang tidak dapat dipisahkan dalam kawasan Taman Nasional Komodo,” tandas Leo.
Fraksi partai demokrat juga menyampaikan keberatan dan kekecewaan yang mendalam atas pernyataan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, yang menyebutkan 2000-an Penduduk Pulau komodo sebagai penduduk liar karena tidak memiliki Sertifikat Hak Atas Tanah.
“Sampai hati, seorang pemimpin sekelas Gubernur mengatai rakyatnya sendiri seperti ini, tanpa rasa belas kasihan dan penghormatan. Bukankah seharusnya, mereka yang harus dilindungi oleh pemimpinnya sendiri,” ujar Leo.
Ia mengatakan, pernyataan Gubernur Viktor itu tidak dapat dibenarkan, karena masyarakat yang hidup di Pulau komodo tentu tidak memiki hak milik atas tanah sebab Pulau komodo telah ditetapkan sebagai TNK pada awal 1990-an.
“Tetapi jika diurutkan ke belakang, maka jelas bahwa sebelum penetapan TNK, Pulau Komodo pada 1990-an, maka ratusan tahun sebelumnya Pulau Komodo merupakan hal ulayat sah masyarakat setempat,” tegasnya.
Karena itu kata dia, Fraksi Partai Demokrat menolak Keras jika industri parawisata NTT yang dikatakan sebagai prime mover ekonomi NTT.
“Dibangun di atas penderitaan dan genangan darah rakyat NTT sendiri, yang menolak dipindahkan dari tanah kelahiran mereka,” ungkap Leo.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor : Boni J