Borong, Vox NTT-Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Gunung Baru, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), masih terus berlanjut.
Dugaan ini mulai terkuak ketika ketua BPD Gunung Baru, Erasmus Eman menolak untuk menetapkan APBDes tahun 2019 di desa itu.
Menurutnya, masih banyak pekerjaan yang belum diselesaikan oleh Kepala Desa Agustinus Tinda pada tahun 2017 dan 2018.
Pada Kamis, 16 Mei 2019 dirinya menegaskan, jika kades tidak mampu bertanggung jawab atas persoalan itu, maka ia tidak mau menetapkan APBDes 2019.
Lantas tak kunjung diselesaikan, Erasmus pun akhirnya memilih untuk melaporkan dugaan penyelewengan DD itu ke Polres Manggarai, Senin, 27 Mei 2019.
Dalam laporannya ada 9 dugaan penyelewengan yang dibeberkan Erasmus. Tak hanya ke Polres, surat pengaduan itu, kata dia, sudah diberikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat Matim dan Kecamatan Kota Komba.
Kejanggalan Mulai Muncul
Kejanggalan ini bermula ketika Kepala DPMD Matim, Yosef Durahi, mengatakan ada 2 desa di Matim, yang belum mencairkan DD untuk tahap 1.
Kepada awak media di Depan Kantor DPRD Matim, , Senin (29/07/2019), Kadis Yosef mengaku pembatalan itu, dikarenakan masih ada persoalan yang harus diselesaikan oleh pihak desa.
Dua desa itu, yakni Desa Gunung Baru di Kecamatan Kota Komba dan Desa Bangka Arus di Kecamatan Poco Ranaka Timur.
“Kalau Desa Bangka Arus, SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang tahun 2018 sampai dengan hari ini belum ada, makanya tahap satu belum cair, apalagi tahap dua. Kalau Gunung Baru, karena ada laporan dari Ketua BPD ke Tipikor,” ujarnya.
Menurutnya, apabila DD tidak dicairkan, maka akan berisiko pada pembangunan desa ke depan. Apalagi kata dia, masih banyak masyarakat yang sangat membutuhkan sentuhan Dana Desa.
Kadis Yosef pun menunggu rekomendasi pencairan DD untuk dua desa itu, apabila persoalannya sudah selesai. Rekomendasi itu kata dia, diberikan oleh Inspektorat Manggarai Timur.
Belum Ada Laporan dari Gunung Baru
Jumat (2/8/2019), beberapa awak media mendatangi Inspektorat Manggarai Timur (Matim).
Saat dikonfirmasi terkait desa itu, kepala Inspektorat Fansi Aldus Jahang mengaku pihaknya belum menerima laporan dugaan penyelewengan di Desa Gunung Baru.
“Dua (2) desa itu saat ini memang sedang bermasalah. Untuk Desa Gunung Baru kalau tidak salah, belum ada laporan tertulis di Inspektorat, kecuali Desa Golo Lijun. Tim penyidik kami sementara melakukan audit di lokasi,” ucap Fansi.
Bahkan, Jahang sempat memerintahkan dua pegawai di instansi itu, untuk melakukan pengecekan sebagaimana yang disampaikan ketua BPD Gunung Baru.
Usai melakukan pemeriksaan berkas, kedua pegawai itu pun tidak menemukan laporan dugaan penyelewengan DD dari Desa Gunung Baru.
Namun anehnya, DD tahap 1 untuk Desa Gunung Baru belum dicairkan dan masih menunggu rekomendasi dari Inspektorat Matim.
Entah siapa yang berwenang penuh dalam proses penyelesaian polemik di Desa Gunung Baru. Inspektorat atau DPMD?. Namun, ada kejanggalan dalam proses penyelesaiannya.
Senin (05/08/2019), Erasmus mendatangi kantor Inspektorat Matim.
Ia membawa laporan tertulis dugaan penyelewengan Dana Desa Gunung Baru.
Dia berharap, tim audit Inspektorat Matim segera melakukan pengecekan di Desa Gunung Baru.
“Saya berharap pihak Inspektorat Matim agar secepatnya melakukan pengecekan di lokasi,” ungkap mantan Aktivis Liga Mahasiswa itu.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba