Atambua, Vox NTT-Tim Patroli Laut Bea Cukai Jaring Wallacea, Kantor Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan 1. 200 karung pakaian bekas yang hendak diselundupkan ke wilayah Indonesia.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Syaiful dalam keterangan pers kepada awak media di Atambua, Kamis (15/08/19) mengatakan, upaya penggagalan itu bermula dari Tim Patroli melaksanakan operasi patroli laut khusus di wilayah perbatasan tahun 2019 dengan menggunakan Kapal BC bernomor 8004.
Patroli laut merupakan bagian dari tugas pengawasan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menjalankan fungsi Community Protector Direktorat Jenderal Bea Cukai
Disampaikannya, tim patroli bergerak dari Pelabuhan Atapupu menuju Perairan Timur Laut Alor. Giat patroli itu dilakukan atas informasi adanya pemasukan barang ilegal ke wilayah Indonesia, Minggu (11/8/19) sekitar pukul 03. 00 Wita.
Dalam patroli yang dilakukan, tim mendapati KLM Karya Bersama yang sedang berlayar dengan keadaan lampu mati. Tim lalu mendekati dan memberikan peringatan kepada awak untuk menghentikan kapalnya.
Peringatan dilakukan dengan pengeras suara dan lampu sorot. Namun KLM Karya Bersama tidak menghiraukan himbauan petugas dan terus berlayar, sehingga Kapal BC 8004 terus mengejar KLM Karya Bersama.
Beberapa menit kemudian, Kapal BC 8004 berhasil menghentikan KLM Karya Bersama setelah memberi peringatan terakhir berupa tembakan ke udara.
Para awak kapal diringkus dan tim langsung memeriksa dokumen dan barang yang dibawa kapal tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang berupa 1.200 karung pakaian bekas tanpa dokumen kepabeanan dalam kapal yang dinahkodai US (55) bersama tujuh anak buah kapal (ABK).
Sesuai aturan kepabeanan, penyelundupan barang yang dilakukan US selaku nahkoda kapal melanggar UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan pasal 102 huruf (a) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, yakni setiap orang yang mengangkut barang impor, yang tidak tercantum dalam dokumen kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2), dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara, paling singkat satu tahun dan 10 tahun paling lama, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan Rp 5 milyar paling banyak.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Boni J