Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»HUKUM DAN KEAMANAN»Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur di Malaka, DPRD NTT: Itu Pelanggaran Pidana
HUKUM DAN KEAMANAN

Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur di Malaka, DPRD NTT: Itu Pelanggaran Pidana

By Redaksi30 Oktober 20192 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Anggota DPRD NTT, Anselmus Tallo (Foto: Dok. Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Anselmus Tallo turut berkomentar atas kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh Kepala Desa Babulu Selatan, Kecamatan Kobalima, Kabupaten Malaka, Paulus Lau.

Menurut Anselmus, kasus tersebut merupakan pelanggaran Pidana.

“Kalau saya itu adalah pelanggaran pidana. Wajib hukumnya Polisi harus pro aktif untuk menangani dan itu harus diselesaikan karena ini penganiayaan terhadap masyarakat sendiri,” ungkap Anselmus kepada VoxNtt.com, Selasa (29/10/2019) kemarin.

Politisi Partai Demokrat itu menegaskan, seorang kepala desa semestinya melindungi dan mengayomi, bukan dengan cara kekerasan.

“Kalau salahkan mestinya mengayomi, melindungi, kemudian memberikan pengarahan. Apalagi ini seorang perempuan. Sial sekali,” kesal anggota DPRD NTT dapil 7 yang mencakup Kabupaten Malaka, Belu, dan TTU itu.

Biar ada efek jera tegas dia, kepala desa Babulu Selatan Paulus Lau itu harus diproses hukum.

“Tidak boleh ditolerir,” pungkas Anselmus.

Apalagi Kabupaten Malaka kata dia, terkenal dengan masyarakat yang menjunjung tinggi etika dan tata kerama.

“Kalau seorang kepala desa sebagai pemimpin di daerah itu lalu dibuat seperti itu. Itu tidak boleh. Tidak boleh beri toleril apapun alasannya. Apalagi menghina seperti itu. Sangat disayangkan. Harus diproses hukum,” tegasnya.

Ia meminta Camat Kobalima harus pro aktif karena sebagai koordinator wilayah di kecamatan tersebut.

“Camat harus turun tangan. Karena dia kan wakil dari Bupati,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta Bupati Malaka,
Stefanus Bria Seran tidak boleh diam dengan kasus penganiayaan tersebut.

“Pak Bupati tidak boleh diam, karena ini kepala desa adalah pemimpin di daerah yang harus mengayomi, melindungi masyarakatnya. Soal ada kesalahan iya, sebagai manusia tentu. Tetapi ada aturannya untuk memberikan pembinaan. Tidak boleh memakai kekerasan. Apalagi dengan menggantung. Sedih sekali. Itu keji sekali,” tutup anggota Komisi V itu.

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba

Anselmus Tallo DPRD NTT Kota Kupang Polsek Kobalima
Previous ArticleDinkes Malaka Gelar OJT untuk Tenaga Pembasmi Nyamuk
Next Article Manfaat Pariwisata Harus Bisa Dirasakan Semua Masyarakat

Related Posts

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026

DPRD NTT Minta 9.000 PPPK Guru dan Nakes Tak Diberhentikan

5 Maret 2026
Terkini

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Memburu “Hantu”, Memukul Manusia, dan Psikologi Sosial

6 Maret 2026

Jaringan Masyarakat Sipil Audiensi dengan Komisi V DPRD NTT Bahas Kasus Perdagangan Orang

5 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.