Kefamenanu, Vox NTT-Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes dan sejumlah anggota DPRD setempat terlibat perdebatan sengit dalam sidang III pembahasan APBD induk tahun 2020, Senin (04/11/2019).
Perdebatan terjadi antara anggota DPRD TTU Hendrikus Frengky Saunoah, Fabianus Alisiono, serta Carolus Sonbay dengan Bupati Raymundus.
Perdebatan terjadi dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama DPRD TTU.
Informasi yang dihimpun VoxNtt.com, perdebatan tersebut dipicu oleh adanya selisih anggaran yang tertuang dalam KUA PPAS APBD induk tahun 2020 yang telah ditandatangani dengan hasil keputusan sidang Banggar.
Selisih anggaran pun nilainya cukup fantastis yakni mencapai Rp 200 Miliar.
Perdebatan yang memanas antara ketiga Anggota DPRD itu dengan Bupati Raymundus kemudian membuat Ketua DPRD Hendrik Frederik Bana memutuskan untuk mengetuk palu skorsing sidang.
Namun meski sidang sudah diskorsing, perdebatan masih terus berlanjut.
Bahkan Bupati Raymundus dan Anggota DPRD Fabianus Alisiono nyaris terlibat adu jotos.
Beruntung Anggota DPRD lainnya, serta Sat Pol PP dan ASN yang berada di ruang sidang tersebut cepat melerai keduanya, sehingga tidak terjadi adu jotos.
Hendrikus Frengky Saunoah anggota DPRD TTU yang juga mantan ketua Banggar periode 2014-2019 saat diwawancarai wartawan menuturkan, pihaknya beberapa waktu lalu menemukan adanya selisih anggaran yang nilainya hampir mencapai Rp 200 Miliar dalam dokumen KUA PPAS tahun anggaran 2020.
Temuan adanya selisih anggaran baru diketahui setelah pihaknya melakukan pengecekan pada dokumen tersebut.
Dokumen yang disepakati dalam sidang Banggar itu, baru diketahui usai ditandatangani oleh Saunoah dan dua pimpinan DPRD lainnya, serta Bupati Raymundus.
Ia mengaku dokumen KUA PPAS baru diserahkan kepada DPRD saat sidang paripurna untuk penandatanganan. Sehingga tidak sempat membaca isi dokumen itu.
“Kan itu prosesnya berawal dari setelah badan anggaran membahas rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2020, rancangan itu kemudian dibawa dalam laporan hasil kerja Banggar dan ketika paripurna itu kan sudah ditetapkan plafon-plafon, lalu kemudian kita menandatangani dokumen KUA PPAS yang disiapkan oleh pemerintah, setelah kita tanda tangani kita mencermati kembali ternyata terjadi ketidaksesuaian antara dokumen yang kita tandatangani dengan keputusan paripurna,” tutur Ketua DPC PDIP kabupaten TTU itu.
Legislator asal Dapil Insana itu menuturkan, selisih anggaran yang ditemukan dalam KUA PPAS tahun 2020 tersebut tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah.
Itu seperti pada Dinas Sosial, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO), Dinas PU, Dinas PMD, serta dinas PRKPP.
Ia mencontohkan pada Dinas Sosial plafon anggaran yang ditetapkan dalam sidang Banggar Rp 1 Miliar lebih, sementara pada KUA PPAS yang ditandatangani melonjak menjadi Rp 3 Miliar lebih.
Pada Dinas PKO plafon anggaran yang ditetapkan hanya Rp 53 Miliar lebih, namun pada dokumen melonjak menjadi Rp 100 Miliar lebih.
Pada Dinas PRKPP plafon anggaran yang ditetapkan hanya Rp 65 Miliar, namun dalam dokumen melonjak menjadi Rp 200 Miliar lebih.
“Ada yang selisih dan ada yang selisih kurang, dia kan bervariasi yang selisih lebih itu kurang lebih ada Rp 200 Miliar,” pungkasnya.
Saunoah menegaskan, selisih anggaran yang terjadi menunjukkan adanya ketidakpatuhan pemerintah terhadap hasil keputusan badan anggaran.
Ia mengaku saat itu DPRD secara lisan telah berupaya untuk meminta pemerintah daerah agar dokumen KUA PPAS yang telah ditandatangani tersebut diubah dan disesuaikan kembali dengan yang disepakati dalam sidang Banggar. Namun hal itu tidak diindahkan.
Pemerintah daerah malah menyurati pimpinan DPRD untuk meminta agar dokumen KUA PPAS yang sudah ditandatangani tersebut segera diserahkan.
“Jadi kemudian dalam rapat pimpinan, saat itu DPRD membuat surat yang ditandatangani oleh pimpinan sementara pak Amandus Nahas yang isinya menjelaskan kenapa dokumen belum diserahkan itu karena ada ketidaksesuaian, tapi surat kita itu diabaikan,” tandasnya.
“Dokumen KUA PPAS saya masih tahan belum saya serahkan (ke pemerintah) karena harus diperbaiki dulu,” tegas mantan Ketua DPRD TTU periode 2014-2019 itu.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Ardy Abba