Kupang, Vox NTT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Yohanes Rumat mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Manggarai Timur (Matim) tentang pemindahan pedagang kaki lima (PKL) sebelah timur pasar Borong.
“Sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Manggarai Timur dan sekaligus anggota DPRD Provinsi NTT, saya mempertanyakan surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Matim melalui Sekda bernomor EK. 510.18.30/642/X1/2019 tentang pemindahan PKL sebelah timur pasar Borong,” tukas Rumat kepada VoxNtt.com, Minggu (17/11/2019) pagi.
Menurutnya, isi dan 4 point yang diingini oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur sangat masuk diakal.
“Namun pertanyaan besarnya apakah antara pagar yang dibuat oleh pemerintah dan jalan setapak yang direncanakan itu tanah milik pemerintah atau tanah milik warga setempat,” tanya Rumat.
Ia menyatakan, jika tanah yang hendak direncanakan itu fakta di lapangan adalah milik 14 warga yang sudah bersertifikat, maka kebijakan ini bisa dikategori perampasan hak warga negara.
“Kalau dugaan ini benar maka selaku anggota DPRD Provinsi NTT mendesak Bupati Manggarai Timur harus turun ke lokasi untuk mengetahui fakta-fakta kebenaran yang ada di lapangan, tentu ini penting agar tidak terjadi konflik berdarah antara warga masyarakat dan petugas yang telah dipercayakan oleh Bupati,” tegasnya.
Sekretaris Komisi V DPRD NTT itu menegaskan, kalaupun pekerjaan itu dipaksakan oleh petugas dan instansi teknis, maka patut diduga ada indikasi ketidakberesan proyek. Program itu pun terkesan dipaksakan.
“Mengapa dugaan ini perlu kami sampaikan karena penjelasan BPN sangat jelas bahwa dia tidak berani mengklaim tanah warga menjadi tanah negara atau tanah Pemda Kabupaten Manggarai Timur,” pungkas Rumat.
Ia mengaku percaya bahwa BPN benar-benar lembaga yang bisa dipercaya.
Di sisi lain kata dia, 14 warga sekitar lokasi jelas memiliki sertifikat sah yang telah dikeluarkan oleh BPN.
“Maka pemerintah jangan paksakan diri atau kehendak,” tuturnya.
Sebagai anggota DPRD NTT dari Fraksi PKB, ia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan hal ini ke Polisi dan Jaksa karena sudah dianggap masuk wilayah hukum atau ada pelanggaran.
Sebab, Pemkab Matim diduga mencamplok hak warga negara lewat 14 sertifikat yang sudah dimilikinya.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba