Kupang, Vox NTT – Rencana Pinjaman Daerah senilai Rp 900 Miliar oleh Pemerintah Provinsi ke Bank NTT tidak disetujui oleh Direktorat Fasilitasi dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Itu karena rencana tersebut tidak masuk dalam KUA/PPAS tahun anggaran 2020.
“Sesuai hasil konsultasi dengan Kemendagri, jelas tidak bisa dilakukan penyesuaian KUA PPAS,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD NTT, Leonardus Lelo kepada wartawan di Kupang, Rabu (20/11/2020).
Komisi III DPRD NTT kata dia, telah melakukan konsultasi ke Kemendagri pada 14 November 2019 lalu terkait dana pinjaman daerah Rp 900 Milliar yang belum masuk dalam KUA /PPAS.
Menurutnya, sesuai amanat PP Nomor 56 tahun 2018 pasal 16 (b) disebutkan usulan pinjaman daerah harus bersamaan dengan KUA/ PPAS.
“Itu kuncinya. Harus sesuai regulasi,” tuturnya.
Pemerintah kata dia, menghendaki penyesuaian KUA-PPAS. Sehingga pinjaman daerah itu bisa dibahas di RAPBD tahun 2020.
“Jika ikut PP jelas tidak bisa, aturan dan konsultasi permendagri jelas tidak bisa,” katanya.
Menurutnya, Mendagri belum menyetujui pinjaman daerah itu karena tidak sesuai aturan pemerintah.
“Ya, kalau ikuti aturan pemerintah yang jelas tidak bisa,” tegasnya.
Ia mengatakan, pemerintah harus memenuhi regulasi yang ada. Namun, jika regulasi sudah tidak memungkinkan, maka tidak harus membahas substansinya.
“Apakah kita dituntut untuk wujudkan visi misi atau kebijakan. Tapi kalau salahi aturan buat apa?. Kalau menyimpang dari regulasi perlu kehati-hatian. Secara tegas saya tidak dukung itu,” ungkap Politisi Partai Demokrat itu.
Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Ardy Abba