Borong, Vox NTT- Penambangan batu di padang Mausui, Kelurahan Watunggene, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), kian ramai dibicarakan.
Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kupang, Sukario Banta menilai penambangan batu itu diduga di-backing oleh Bupati Matim Agas Andreas.
Dugaan itu papar Sukario, bermula ketika pemilik lahan, Gaspar Jala mengakui adanya keterlibatan Bupati Agas sebagai otak di balik tambang ilegal di padang Mausui.
Tudingan Gaspar memang sempat dibantah oleh Bupati Agas. Namun menurut Sukario, bantahan tersebut terkesan berjalan di tempat.
“Tidak ada tindak lanjut. Kalau bantahan Ande Agas itu benar adanya, maka sebagai Bupati harusnya mengambil langkah tegas kepada pihak yang mencatut namanya,” ujar Sukario pada Minggu, 17 November lalu,
Selain GMNI, Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM) Kupang juga turut menyoroti aktivitas tambang ilegal di padang Mausui.
HIPMMATIM menyoroti persoalan tersebut lewat aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTT pada Kamis, 21 November lalu.
Koordinator umum aksi, Jefrianus Nyoman mengatakan sebagai Bupati, Agas Andreas seharusnya mengambil langkah tegas kepada pihak yang mencatut namanya.
Sayangnya, langkah ini tidak diambil Bupati yang berpasangan dengan Stefanus Jaghur itu.
Oleh karena itu kata dia, HIPMMATIM menilai keterlibatan Bupati Agas dalam aktivitas tambang ilegal di Mausui benar adanya.
Menurut Jefri, keterlibatan Bupati Agas ini diduga kuat sebagai buntut dari dukungan kontraktor dalam menunjang ongkos politik pada Pilkada lalu.
Di lain sisi bantahan Bupati Agas tersebut secara tidak lansung menuding Pemerintah Provinsi yang melegalkan tambang ilegal di Mausui. Fakta ini justru berbanding terbalik dengan semangat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam memerangi tambang ilegal.
“Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi (NTT) perlu mengambil langkah tegas dalam menangani tambang ilegal di Mausui yang diduga kuat di-backing Bupati Agas Andreas,” tandas Jefri.
Dua Politisi PAN Bantah
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Front Manggarai Timur Bergerak (FMTB) melakukan aksi di kantor DPRD setempat pada Kamis, 21 November 2019 lalu.
Dalam aksi itu, FMTB menyoroti beberapa isu penting yakni, pembangunan pagar pembatas di jalan sebelah timur pasar Borong, penggusuran ekosistem mangrove di Kelurahan Kota Ndora dan aktivitas tambang ilegal di padang Mausui, Kecamatan Kota Komba.
Aksi itu pun berujung pada rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD, Wakil Bupati Matim Stefanus Jaghur dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang sidang utama DPRD.
Dalam rapat itu politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Vinsetius Roja mengatakan tidak benar jika ada tambang di padang Mausui.
“Sehingga isunya kalau di sana (Mausui) ada tambang itu tidak benar. Itu sangat-sangat tidak benar,” ujarnya.
Politisi dari daerah pemilihan Kota Komba itu juga mengaku sudah meninjau lokasi tersebut dan tidak menemukan kerusakan.
“Saya sendiri melihat tidak ada kerusakan di sana,” katanya.
Selain Vinsentius, dilansir dari salah satu media online Ketua DPRD Matim Heremias Dupa, juga angkat bicara terkait tambang tersebut.
Bahkan pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPD Partai PAN Matim itu membantah keras atas pemberitaan pemberitaan media VoxNtt.com, terkait pernyataan massa aksi pada 21 November lalu soal dugaan isu tambang.
“Kewenangan dari daerah untuk izin tambang itu tidak ada, itu kewenangan provinsi. Saya mau meluruskan bahwa itu bukan tambang, tetapi itu material lokal untuk pengerjaan jalan,” katanya kepada kepada media online itu, Kamis, 21 November 2019 lalu.
Heremias menjelaskan, jika tambang maka prosesnya panjang. Hal itu mulai dari dari eksplorasi, eksploitasi dan studi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Daerah tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin tambang,” tegasnya.
Politisi PDIP Geram
Sebelumnya, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Manggarai Timur, Nobertus Nekong tampak geram dengan pernyataan Vinsentius.
Dia bahkan mengutuk keras ucapan yang dilontarkan oleh politisi PAN dari daerah pemilihan Kota Komba itu.
“Itu ucapan inkonsisten sebagai wakil rakyat,” katanya kepada VoxNtt.com di sekertariat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP di Borong, pada Sabtu, 23 November 2019 lalu.
Selain inkonsisten tambah pria yang akrab disapa Elang Timur itu, peryataan Vinsentius, merupakan kebohongan publik dan penghinaan terhadap kultur dan budaya komunitas Rongga.
“Maka ketakutan saya komunitas Rongga akan geram. Karena tanah yang saat ini dieksplotasi merupakan tanah ulayat bukan tanah perorangan,” paparnya.
“Maka saya minta politisi PAN itu untuk menarik kembali ucapannya, karena pernyataan itu sangat melukai hati komunitas Rongga,” tambah Nobertus.
Menurutnya, ucapan itu sangat berbanding terbalik dengan apa yang dikampanyekan Vinsentius sebelum terpilih menjadi anggota DPRD Matim periode 2019-2024.
Nobertus juga mengatakan ucapan itu sangat tidak aspiratif sebagai orang yang dibesarkan dari komunitas Rongga.
“Kok bisa dia bilang tidak benar ada tambang. Sementara pengakuan staf Minerba Dinas ESDM Cabang Manggarai membenarkan adanya tambang di padang Mausui. Dan itu ilegal karena tidak mempunyai sertifikat tanah,” paparnya.
Dikatakannya, sebagai dewan perwakilan rakyat mestinya lebih obyektif dan rasional melihat persoalan yang sedang terjadi. Hal itu agar keharmonisan komunitas Rongga tetap terjaga dalam sebuah kebersamaan.
Nobertus menjelaskan daerah Mausui merupakan salah satu spot yang berdekatan dengan lokasi wisata Watu Susu Rongga.
“Kalau ini dirusak berarti keasliannya tidak ada lagi. Maka aktivitas tambang sebetulnya sudah merusak peradaban ke depan,” katanya.
Oleh karena itu, dia berharap pihak berwajib segera melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal itu.
Komentar Staf Minerba
Di balik aktivitas tambang ilegal di padang Mausui itu, Staf Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi NTT Cabang Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Fian Rosarius, pun akhirnya angkat bicara.
Fian disebut-sebut oleh pemilik lahan Gaspar Jala sebagai petugas yang mengurus berkas izin eksploitasi di padang Mausui, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Matim.
Saat ditemui VoxNtt.com pada 7 Agustus 2019 lalu, Fian menuturkan, dirinya mendatangi lokasi untuk mengecek secara langsung terkait informasi yang disampaikan oleh masyarakat.
Informasi itu berkaitan dengan adanya eksploitasi tambang batuan di padang Mausui untuk kepentingan proyek jalan di Waelengga, Kecamatan Kota Komba dan sekitarnya.
“Setelah dicek ternyata betul bahkan kegiatannya sudah dilakukan dari satu bulan sebelumya, ini dibuktikan dengan adanya urugan sirtu sepanjang ruas jalan yang dikerjakan,” ujarnya.
Fian pun mengaku langsung bertemu staf teknis bernama Kris dari kontraktor pelaksana untuk menanyakan secara langsung perihal sumber material tersebut.
Staf teknis itu pun membenarkan bahwa material proyeknya diambil dari padang Mausui di atas tanah milik Gaspar Jala.
Pada kesempatan itu Fian dan Kris pun mendatangi Gaspar Jala.
“Waktu itu bapak Gaspar mengaku, itu tanah ulayat miliknya. Lalu saya bilang kenapa tidak di urus izin, karena tambang di sana itu ilegal. Maka saya menegaskan waktu itu bapak Gaspar harus urus izin,” ucap Fian.
Fian juga mengaku sudah menyerahkan berkas persyaratan yang harus diurus oleh kontraktor, Toni Ling dan pemilik lahan.
“Tanggal 12 Agustus saya ke lokasi dan ditemani oleh salah satu staf teknis dari kontraktor pelaksana untuk melakukan pengambilan data titik koordinat dan juga mengukur luas lokasi yang akan diusulkan oleh pemohon,” ujarnya.
Fian juga menerangkan, setelah dua minggu kemudian, dirinya menghubungi pihak kontraktor dan juga pemilik lahan untuk mengambil kelengkapan berkas usulan yang sebelumnya sudah disampaikan.
“Di bulan September saya menerima berkas persyaratan yang menjadi kewajiban kontraktor dan pemilik lahan. Berkas dari kontraktor waktu itu dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Kendati demikian aku Fian, berkas permohonan WIUP dari pemilik lahan justru tidak lengkap. Hal itu karena tidak mengantongi surat keterangan kepemilikan lahan/sertifikat hak milik dan surat pernyataan izin lingkungan/tetangga.
Apalagi kata dia, surat keterangan kepemilikan lahan/SHM itu adalah syarat dasar yang harus dipenuhi oleh pemohon, disamping syarat-syarat lain seperti surat telaahan batas wilayah hutan dari UPKH Provinsi, dan wilayah peruntukan tambang dari dinas PUPR
untuk sebuah izin lokasi.
“Karena tidak lengkap dari bapak Gaspar ini, maka waktu itu saya menitipkan satu berkas copian ke dia (Gaspar Jala) untuk dilengkapi dan ditandatangani,” imbuhnya.
Akan tetapi sampai saat ini aku Fian, dua persyaratan tersebut belum bisa dipenuhi oleh Gaspar Jala. Oleh karena itu, berkas usulan izin itu belum bisa diproses lebih lanjut dan berkas sudah dikembalikan kepada pemohon.
“Saya menunggu lama untuk mereka menyelesaikan berkas itu, tetapi sampai sekarang tidak dilengkapi. Oleh karena itu saya kembalikan berkasnya, agar dinas tidak dianggap melindungi kegiatan tambang ilegal di padang tersebut,” tegasnya.
Fian juga membantah penyataan Gaspar Jala yang mengaku sudah membayar biaya izin terkait eksploitasi itu. Menurutnya, biaya yang diberikan hanya memfasilitasi kelengkapan berkas.
Hal itu terang Fian, seperti pengukuran lokasi, pengambilan titik ordinat dan pembuatan peta usulan WIUP, serta berkas lainnya.
“Ini yang seharusnya menjadi tanggungjawab dari pemohon, maka sebagai petugas saya memiliki itikad baik dan saya pun membantu pemohon,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 tahun 2017 tentang tata cara perizinan mineral logam, mineral non logam dan batuan di provinsi NTT, ada satu poin berbunyi segala bentuk kepengurusan berkas perizinan menjadi tanggungjawab pemohon.
“Semua proses permohonan izin ini juga melalui cabang dinas ESDM yang ada di masing-masing daerah,” katanya.
Tak Cocok Ada Tambang
Di mata mantan wartawan Kompas Fransiskus Sarong, tidak cocok ada tambang di padang Mausui.
“Saya amat setuju kalau penambangan dihentikan. Alasannya, kawasan itu amat berpotensi jadi destinasi wisata, sehingga kerusakan lingkungan terutama yang bersumber dari penambangan, harus dicegah sejak awal,” katanya.
Menurut Frans, Bupati Matim Agas Andreas mestinya bersikap tegas untuk menghentikan aktivitas tambang di padang Mausui.
“Karena beliau (Andreas Agas) ketika masih sebagai Wabup Matim, pernah menawarkan kawasan itu menjadi calon lokasi (wacana) Provinsi Flores,” tambahnya.
Frans menegaskan, kawasan yang sama juga, sejak lama diperjuangkan menjadi lokasi bandara yang diproyeksikan menjadi gerbang dunianya Flores, menjemput geliat industri pariwisata.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba