Ende, VoxNTT-Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) Ende sebagaimana tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pengakuan Perlindungan Hak Masyarakat Adat (PPHMA) masih mengambang.
Pasalnya, Pemda tidak memiliki anggaran untuk menyusun Perbup tersebut. Padahal, tim penyusun Perbup telah dibentuk dan disahkan melalui SK Bupati Ende.
“Memang belum ada langkah maju. Setelah saya tanya bahwa ketiadaan anggaran. Ini saya harus terus terang saja,” ungkap Albert Yani, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ende saat FGD Pokja di Aula PSE, Jalan Durian, Ende, Jumat (29/11/2019).
Albert mengaku, sejak tim penyusun dibentuk dan disahkan secara resmi, belum ada tindak lanjut. Hal itu, sebut Albert, disebabkan ketiadaan anggaran.
Ia menerangkan, tim itu dibentuk dari berbagai lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga butuh anggaran sekitar 120 Juta agar penyempurnaan draf Perbup dapat berjalan lancar.
Albert sendiri mengaku belum mencermati draf Perbup secara baik. Sebab, ia baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.
Untuk itu, ia berharap dukungan dari Pokja masyarakat adat dalam proses penyempurnaan draf dimaksud.
Pernyataan Albert menuai tanggapan negatif masyarakat adat dalam diskusi tersebut.
Salah seorang warga dari Komunitas Adat Saga, mengaku kesal atas pasifnya responsif pemerintah terhadap kepentingan masyarakat adat di Kabupaten Ende.
Ia berpendapat bahwa alasan pemerintah karena tidak ada anggaran dalam penyusunan dan penyempurnaan draf Perbup itu, dipandang sebagai alasan klasik.
“Kami sangat menyesal dengan sikap pemerintah atas respon terhadap hak-hak masyarakat adat. Ini alasan macam apa? Respon pemerintah sangat melemahkan,” tutur dia, yang enggan dituliskan identitasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah mestinya lebih proaktif atas kepentingan masyarakat adat. Hal itu dia tegas karena selama kepentingan pemerintah, masyarakat selalu dilibatkan dan mendukung program pemerintah.
Sebaliknya, untuk kepentingan masyarakat adat, justru pemerintah melemparkan sejumlah alasan.
“Ini yang menurut kami bahwa pemerintah sangat tidak mendukung masyarakat adat,” ucap dia.
Sementara Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) wilayah Nusa Bunga, Philipus Kami menuturkan bahwa penerapan Perda PPHMA merupakan bentuk dukungan terhadap program Tiga Batu Tungku pemerintah.
Untuk itu ia berharap dukungan Pemerintah Kabupaten Ende terhadap penyempurnaan Perbup sebagai teknis implementasi Perda tersebut.
Hal ini Philipus tegas, untuk mengantisipasi persoalan masyarakat adat yang terus terjadi di Kabupaten Ende.
“Kita bisa memberikan data tambahan jika ada kesulitan atau kekurangan dalam draf itu. Menurut saya ini sangat penting karena juga turut mendukung program-program pemerintah,” tutur Philipus.
Untuk mengatasi kesulitan anggaran, tambah dia, pihaknya akan turut membantu mencari solusi. Dia berharap dukungan DPRD Ende dan Pemerintah agar Perbup tersebut segera disahkan untuk diterapkan secara teknis.
Penulis: Ian Bala
Editor: Boni J