Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Enam Kasus Besar Perampasan Lahan oleh Koorporasi di NTT Tahun 2019
NTT NEWS

Enam Kasus Besar Perampasan Lahan oleh Koorporasi di NTT Tahun 2019

By Redaksi11 Desember 20193 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Walhi NTT Umbu Wulang, saat menyampaikan tinjauan akhir tahun masalah lingkungan di NTT
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT- Wahana Lingkungan Hidup Nusa Tenggara Timur (WALHI NTT) mencatat sedikitnya terdapat sebanyak enam (6) kasus perampasan lahan dengan skala besar di provinsi itu sepanjang tahun 2019.

Keenamnya yakni, pertama, proyek pembangunan lapangan golf di Desa Patiala Bawa, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat. Lahan ini seluas 164 Ha dan proyeknya dikerjakan oleh PT GSP.

Kedua, proyek pembangunan hotel oleh PT SMK di lahan milik warga yang berlokasi di Desa Patiala Bawa, Marosi, Sumba Barat.

“Modusnya perampasan lahan tersebut pada tahun 1995 menjanjikan kepada warga pemilik lahan dalam kurun waktu lima tahun untuk mebangun hotel bintang lima  dan memperkerjakan warga pemilik lahan seumur hidup. Namun tanpa sepengetahuan warga secara sepihak tanah dijual kepihak lain,”  jelas Direktur WALHI NTT Umbu Wulang, Selasa (10/12/2019).

Ketiga, jelas Umbu, perampasan lahan di Desa Hobawawi oleh PT IAS (Hotel Nihiwatu) berlokasi di Sumba Barat seluas 1 Ha.

Keempat, pembangunan restoran apung, kolam apung dan jeti apung di Kabupaten Lembata  oleh PT Bahana Krida Nusantara.

Kelima, lanjut Wulang, proyek perkebunan monokultur tebu oleh PT MSM di Sumba Timur.

“Dampaknya yakni kerusakan hutan di dua kecamatan, monipoli sumber daya air hingga berdampak kekeringan terhadap lahan milik petani di Desa Wanga dan Desa Patawang Sumba Timur,” ujar Umbu dalam diskusi tinjauan akhir tahun Walhi NTT di kantor LSM itu.

Keenam, proyek cengkih oleh PT Peniti Sungai Purun di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat. Proyek ini bahkan dikawal oleh pihak kepolisian yang bertugas tetap di kawasan PT PSP.

Umbu bahkan menyebut NTT sebenarnya tidak miskin, hanya saja sedang mengalami proses kebangkrutan.

“Dulu kita terkenal dengan Pulau Cendana. Lalu Cendana  habis, kita tetap miskin. Lalu disebut sebagai Provinsi Peternakan Unggul  yakni sapi timor. Sapi kemudian hilang kita masih juga miskin. Lalu  yang berikut adalah provinsi tambang. Itu sama sekali tidak mensejahterahkan masyarakat. Akan tetapi  yang kita peroleh adalah kerusakan lingkungan,” jelasnya.

Lanjut dia, investor banyak melakukan pembelian lahan di NTT. Tak sedikit terdapat praktik privatisasi lahan terlebih wilayah pesisir pantai.

“Itu jelas-jelas menyalahi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Wilayah Sempadan Pantai,” imbuhnya.

Bahkan menurut Umbu, NTT juga   kebangkrutan Sumber Daya Manusia (SDM). Tidak hanya Sumber Daya Alam  (SDA) yang dieksploitasi, tetapi juga manusia.

“Eksploitasi SDM itu terlihat saat NTT  mengalami peningkatan perdagangan manusia,” ujar dia.

Umbu bahkan menyebut Pemerintah NTT memberikan karpet merah kepada investor tanpa pertimbangan bencana alam yang kemudian terjadi di provinsi itu.

Pantauan VoxNtt.com, Selasa (10/12), diskusi akhir tahun oleh WALHI NTT dihadiri oleh sejumlah jurnalis media online dan cetak, LSM dan juga akademisi.

Penulis: Ronis Natom
Editor: Ardy Abba

Kabupaten Kupang Walhi NTT
Previous ArticleBadan Pengkajian MPR RI Serap Aspirasi Akademisi
Next Article GMNI Kecam Tindakan Mantan Kapolres Manggarai

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Rote Ndao Siap Jadi Tuan Rumah Selancar Ombak PON 2028

6 Maret 2026

Polres Manggarai Limpahkan Dua Tersangka Kasus Narkotika ke Kejaksaan

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.