Atambua, Vox NTT-Ada fakta ironis di balik penetapan 3.213 Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan rumah layak huni di Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dikerjakan sejak tahun 2017 hingga 2019.
Pantauan VoxNtt.com di sejumlah kecamatan, bantuan rumah layak huni justru tak semuannya menyentuh terhadap KK miskin.
Sebut saja, misalnya, kondisi rumah Elisabet Meni (69), seorang nenek asal Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, yang hingga kini tampak masih reyot.
Padahal, Nenek Elisabet sudah 28 tahun mendiami gubuk yang tidak layak huni itu. Ia tinggal bersama bersama kedua anak, serta ketiga cucunya.
Nenek Elisabet hanya pasrah dan tak berdaya untuk lepas dari cengkeraman kemiskinan.
Deretan kisah pilu yang boleh dialami Nenek Elisabet diperparah dengan pendidikan terbatas, apalagi usianya yang sudah tidak muda lagi.
Fakta ini seharusnya menjadi perhatian para pengambil kebijakan baik kepala Desa sebagai pengelola Dana Desa maupun dari Dinas Perumahan sebagai pelaksana program bantuan rumah layak huni.
Namun perhatian itu justru tak pernah menyasar dengan keluarga Nenek Elisabet. Ia pun hidup dengan penantian panjang yang tampak belum terwujud.
Baca: Jerit Kemiskinan di Teras NKRI
Padahal, ia sudah memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan sertifikat tanah sebagai syarat untuk menerima bantuan rumah layak huni.
Persyaratan tersebut diketahui dari penjelasan Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten TTU Yustina Louk melalui pesan WhatsApp-nya, Kamis (19/12/2019).
Ditanyai mengenai syarat dan mekanisme penentuan masyarakat penerima bantuan, Yustina Louk mengatakan berdasarkan Permendagri Nomor 32.
“Permendagri 32. Terlalu panjang prosesnya kalau saya mau ketik,” tulis Yustina singkat melalui pesan WhatsApp-nya, Jumat (20/12/2019).
Ia menambahkan, bantuan 3.213 rumah layak huni tersebut sudah sebagian besar selesai dikerjakan.
Baca Juga: Anas Undik, Janda yang Bertahan Hidup di Tengah Gempuran Kemiskinan
Sumbernya yakni berasal dari program Kementerian PUPR, Dinas Perumahan Provinsi NTT dan Dinas Perumahan Kabupaten Belu.
Senada dengan Yustina, Kepala Dinas Perumahan Rakyat kabupaten Belu Embang Bale mengaku, 3.213 bantuan rumah layak huni itu diperuntukan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Untuk program dari Kementerian PUPR, Embang menjelaskan selama tiga tahun (2017-2019) terdapat sebanyak 1.125 rumah.
Sementara untuk bantuan stimulan dari APBD I , sebanyak 58 rumah sejak tahun 2017 hingga 2019.
Selain melalui APBN dan APBD I, pemerintah juga memberikan bantuan rumah layak huni sebanyak 1.528 yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian, bantuan rumah layak huni sebanyak 502 yang anggarannya bersumber dari Dana Alikasi Umum (DAU).
Penulis: Marcel Manek
Editor: Ardy Abba