Betun, Vox NTT- DPD II Golkar Malaka angkat bicara terkait dugaan bahwa Eusobia Klau, anggota Panwascam Wewiku menjadi anggota partai itu.
Ketua DPD II Golkar Malaka Adrianus Bria Seran menegaskan, Eus Klau bukan anggota resmi partai beringin.
“Dia (Eus Klau) bukan pengurus Partai Golkar baik di kabupaten, kecamatan atau pun di desa. Kalau kemeja partai yang dia pakai mungkin dulu dia simpatisan Golkar,” ungkap Adrianus kepada VoxNtt.com saat ditemui di Sekretariat DPD II Golkar Malaka di Haitimuk,Kecamatan Weliman, Rabu (08/01/2020).
Hal senada juga ditegaskan Sekretaris DPD II Golkar Malaka Herman Seran Bria. Ia menyatakan, Eus Klau bukan anggota Partai Golkar.
“Saya sudah cek di data DPP II Partai Golkar Malaka. Eus Klau tidak dan bukan anggota Partai Golkar di Kabupaten Malaka. Simpatisan partai mungkin,” ujar Herman.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malaka membantah bahwa ada anggota Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) yang terlibat aktif di partai politik.
Baca Juga: Bawaslu Malaka Bantah Anggota Panwascam Terlibat Aktif di Parpol
Bantahan tersebut sebagai respon atas pemberitaan bahwa ada anggota Panwascam di Malaka yang terlibat aktif di salah satu Parpol.
Ketua Bawaslu Malaka Petrus Nahak Manek menegaskan, pemberitaan tersebut tidak benar.
“Untuk kita ketahui bersama dalam pemberitaan yang lagi viral ada anggota Panwascam yang terlibat aktif dalam salah satu partai politik itu tidak benar,” tegas Petrus di ruang kerjanya, Selasa (07/01/2020).
Ia menegaskan, seseorang yang resmi menjadi anggota Parpol, maka namanya harus terdaftar di Sipol KPU dan harus resmi memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). Jika dua hal ini terbukti ada, maka benar bahwa seseorang menjadi anggota Parpol.
Ia menjelaskan, pihaknya melantik 36 anggota Panwascam yang tersebar di 12 kecamatan pada 28 Desember 2019 lalu. Anggota Panwascam ini untuk mengawasi Pilkada tahun 2020.
Menurut Petrus, dalam proses seleksi Panwascam ada juga ruang untuk masyarakat memberikan tanggapan kepada pelamar. Pada tahapan ini peran masyarakat tentu saja lebih besar.
Anggota Panwascam Kecamatan Wewiku Eus Klau yang diduga adalah anggota aktif di salah satu Parpol juga angkat bicara.
Ia membantah kebenaran pemberitaan tersebut.
“Saya tidak pernah bergabung menjadi anggota partai politik manapun di Kabupaten Malaka ini,” tegas Eus Klau saat dihubungi VoxNtt.com melalui sambungan telepon.
Ia juga merespon mengenai fotonya yang tersebar di media. Foto itu diduga kuat menjadi alasan tudingan bahwa dia terlibat aktif di salah satu Parpol.
Foto tersebut saat Eus Klau pose bersama teman-temannya. Baju yang dikenakan Eus Klau dan teman-temannya berwarna kuning, yang diduga ciri khas Partai Golkar.
“Foto itu waktu kami reuni ke-10 SMA Fajar Timur Haitimuk dari tahun 2015 dan tidak ada kepentingan lain. Sekali lagi saya katakan bahwa tidak pernah gabung di partai politik dan kalau memang saya terlibat, silakan buktikan dan silakan cek nama saya di Sipol KPU,” ujar Eus.
Sebelumnya dilansir FaktaNTT.com, GMNI Cabang Belu mendesak Bawaslu RI agar menindak tegas tiga komisioner Bawaslu Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ketiganya dinilai gagal menjaga marwah independensi lembaga pemilu tersebut, karena telah melantik anggota Panwascam yang diduga menjadi anggota aktif Parpol tertentu.
“GMNI Cabang Belu menilai Bawaslu Kabupaten Malaka gagal menjaga marwah indenpendensi. Oleh karena itu, GMNI Cabang Belu mendesak Ketua Bawaslu Pusat untuk segera memberikan sanksi kepada ke tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka,” tegas Ketua GMNI Cabang Belu Hendrikus Modok melalui pesan WhatsApp-nya kepada FaktaNTT.com.
Bawaslu Malaka sendiri telah melaksanakan perekrutan dan seleksi anggota Panwascam di 12 kecamatan yang ada di kabupaten itu.
Namun demikian, Komisioner Bawaslu Malaka melantik Eusobia Klau sebagai anggota Panwascam Wewiku. Eus Klau diduga Hendrikus terlibat di salah satu Parpol.
Sebab itu, Hendrikus menilai pelantikan Eus Klau ada unsur politik di lembaga Bawaslu Malaka.
“Seharusnya lembaga Bawaslu Kabupaten Malaka harus bersikap adil dalam menjalankan amanah dan menjaga nilai indenpendensi untuk mewujudkan demokrasi yang adil dan jujur, bukan melantik anggota Panwascam yang terlibat dalam partai politik,” ujar dia.
Atas hal itu, Hendrikus pun mendesak Ketua Bawaslu RI untuk segera memberikan sanksi kepada tiga komisioner Bawaslu Kabupaten Malaka.
“Karena dengan senjaga telah melanggar kode etik di lembaga yang terhormat ini dan juga memberikan pemecatan terhadap anggota Panwascam yg terlibat dalam partai politik tersebut,” tegasnya.
Penulis: Frido Umrisu Raebesi
Editor: Ardy Abba