Bajawa, Vox NTT- Proyek peningkatan jalan Dadawea – Pomamana di Kabupaten Ngada molor. Proyek tahun 2019 ini dikerjakan oleh
CV Gatra Mandiri.
Dari papan informasi diperoleh, tanggal kontrak proyek hotmiks senilai Rp 2.981. 576.249,84 itu dibuat pada 9 Juli 2019. Sedangkan waktu pelaksanaannya dimulai 10 Juli-06 Desember 2019.
Anehnya, saat proyek molor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ngada malah memberi adendum sebanyak 114 hari.
Rinciannya tambahan waktu pertama dimulai 07-31 Desember 2019 dan kedua sejak 01 Januari-30 Meret 2020.
Padahal, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 243 tahun 2015, pejabat pembuat komitmen (PPK) hanya boleh memberi adendum kepada rekanan selama 90 hari bila sesuai ketentuan. Artinya, pekerjaan dapat dilanjutkan ke tahun anggaran berikutnya yakni selama 90 hari.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ngada saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Senin (20/01/2020) lalu, membenarkan bahwa pihaknya memberikan adendum terhadap CV Gatra Mandiri.
Menurut dia, tambahan waktu pekerjaan selama 90 hari kepada CV Gatra Mandiri telah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Namun ia tidak menjabarkan lebih detail tentang Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
“Perlu kami sampaikan, proyek tersebut mengalami addendum. sesuai regulasi pekerjaan tersebut telah kita beri perpanjangan waktu sampai 31 Desember. Tetapi sampai tanggal 31 Deseber juga belum selesai,” kata Tewe.
”Lalu, sesuai dengan regulasi, ini masih diberi kesempatan sampai tahun 2020 ini, tetapi dengan catatan bahwa rekanan tersebut harus menyelesaikan sisa pekerjaan tersebut. Selain itu rekanan harus membayar denda keterlambatan, dan juga rekanan tidak boleh menuntut pembayaran,” sambung dia.
Baca Juga: Sepak Bola Para Buruh di GOR Wolo Bobo Senilai 8 Miliar Lebih
Tewe hanya mengklaim akan memberlakukan denda keterlambatan waktu pekerjaan kepada CV Gatra Mandiri dengan perhitungan satu permil dari nilai kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
Menanggapi hal itu, Meanus Bane alumnus Fakultas Teknik Universitas Tribuana Tunggal Dewi Malang asal Kecamatan Soa menegaskan, Kadis Tewe seharusnya menjelaskan apakah denda tersebut berlaku untuk keterlambatan kahar pekerjaan, perubahan volume, serta kesalahan pelaksana.
“Bukan hanya denda keterlambatan waktu saja. Makanya saya bilang, perusahaan ini sebaiknya di PHK. Kalau sampai masalah ini ditangani aparat penegak hukum, kepala sakit dia nanti,” tandas Bane.
Pantauan VoxNtt.com di lokasi proyek, Senin (27/01/2020), hanya terdapat 5 orang pekerja asal Manggarai yang sedang mengerjakan plat deucker (gorong-gorong).
Selain minim pekerja, dukungan ketersediaan peralatan juga tak tampak kurang di lokasi proyek tersebut.
Padahal, dari laman LPSE Kabupaten Ngada tahun 2019, CV Gatra Mandiri seharusnya memenuhi syarat dukungan peralatan di antaranya Stone Crusher 1 unit, AMP 1 unit, Tyre Roller 1 unit, Tandem Roller 1 unit, Vibrator Roller 1 unit, Asphalt Finisher 1 unit, Asphalt Distributor 1 unit, Motor Grader 1 unit, Excavator 1 unit, Loader 1 unit, Water Tank Truck 1 unit, Dump Truck 12 unit, Compresor 1 unit, Generator Set 1 unit.
Namun alat-alat itu tidak tampak di lokasi proyek. Hanya ada sebuah concetrate mixer (Molen) yang dipakai oleh pekerja untuk mencampur beton pembangunan gorong – gorong.
Di lapangan, VoxNtt.com juga menemukan sebuah kubangan besar di badan jalan yang akan dikerjakan. Sedangkan, drainase pada proyek tersebut belum menunjukkan progres yang signifikan.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan Direktur CV Gatra Mandiri belum berhasil dikonfirmasi seputar proyeknya.
Penulis: Patrick Romeo Djawa
Editor: Ardy Abba