Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Surati Bupati Deno, Bawaslu Manggarai Imbau Jaga Netralitas ASN
Pilkada

Surati Bupati Deno, Bawaslu Manggarai Imbau Jaga Netralitas ASN

By Redaksi31 Januari 20202 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Koordinator Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus.

Surat bertujuan untuk mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai agar tetap menjaga netralitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Manggarai yang ditujukan kepada Bupati Manggarai dengan nomor 275/Bawaslu-Mgr/I/2020 perihal Imbauan Netralitas ASN.

Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menjelaskan, surat dikirim ke Bupati Deno sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pilkada.

Dasar hukum terbitnya surat Imbauan Netralitas ASN, jelas Hery, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, SE Nomor SS-0035/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 Perihal Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan SE Nomor 273/487/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Bawaslu Manggarai, kata Hery, memandang perlu agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menaati aturan dan regulasi. Itu terutama aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN.

“Kami (Bawaslu) meminta kepada para ASN untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada Manggarai 2020,” ajak Hery.

Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba

Bawaslu Manggarai Manggarai
Previous ArticleKomisi IX DPR RI Bahas Selisih Biaya Kenaikan Iuran BPJS
Next Article Korupsi Partai Politik dan Penetrasi Oligark

Related Posts

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026

Rumah Warga di Cibal Barat Ambruk Diterpa Hujan dan Angin Kencang

5 Maret 2026
Terkini

Pengkab Taekwondo Sumba Barat Daya Dukung Ridwan Angsar Jadi Ketua Pengprov TI NTT

6 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Golkar NTT Umumkan Pengurus Baru 2025–2030, Targetkan Musda Kabupaten Rampung April

6 Maret 2026

Cerdas Digital Saja Tidak Cukup: Haruskah Psikologi Jadi Pelajaran Wajib di Sekolah?

6 Maret 2026

Rumah Harapan untuk Regina Uner di Cibal Barat Rampung 100 Persen

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.