Ruteng, Vox NTT – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menyurati Bupati Deno Kamelus.
Surat bertujuan untuk mengimbau kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai agar tetap menjaga netralitas pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat Bawaslu Kabupaten Manggarai yang ditujukan kepada Bupati Manggarai dengan nomor 275/Bawaslu-Mgr/I/2020 perihal Imbauan Netralitas ASN.
Kordiv PHL Bawaslu Kabupaten Manggarai Herybertus Harun menjelaskan, surat dikirim ke Bupati Deno sebagai langkah pencegahan pelanggaran Pilkada.
Dasar hukum terbitnya surat Imbauan Netralitas ASN, jelas Hery, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Selain itu, UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, SE Nomor SS-0035/K.BAWASLU/PM.00.00/1/2020 Perihal Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 dan SE Nomor 273/487/SJ Tentang Penegasan dan Penjelasan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Bawaslu Manggarai, kata Hery, memandang perlu agar seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk menaati aturan dan regulasi. Itu terutama aturan yang berkaitan dengan netralitas ASN.
“Kami (Bawaslu) meminta kepada para ASN untuk tetap menjaga netralitas pada Pilkada Manggarai 2020,” ajak Hery.
Penulis: Pepy Kurniawan
Editor: Ardy Abba