Borong, Vox NTT-Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) Kupang mendesak Inspektorat untuk memeriksa Pemerintah Desa (Pemdes) Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan.
Hal itu disampaikan Ketua Hipmmatim Kupang, Jefrianus Nyoman melalui keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (31/01/2020) malam.
“Terkait proyek PLTMH di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar kami Hipmmatim Kupang mendesak Inspektorat, periksa lebih lanjut rekomendasi audit yang tidak diindahkan oleh Pemdes Paan Waru sesuai dengan SOP,” ujarnya.
Hipmmatim kata Jefri, menilai proyek yang sudah menggunakan anggaran ratusan juta itu, yang kemudian tidak dimanfaatkan oleh masyarakat harus diusut tuntas.
Apabila tidak, jelas dia, berarti menunjukkan ada indikasi korupsi yang dilakukan Pemdes Paan Waru. Apalagi proyek tersebut sudah dikerjakan sejak tahun 2016, namun belum ada kegunaan sama sekali oleh masyarakat.
“Jangan sampai kami menduga ada konspirasi antara Inspektorat Matim bersama Kades Paan Waru karena kelihatannya selama ini Inspektorat tertidur,” katanya.
Baca: Proyek PLTMH Dinilai Mubazir, 54 Warga Desa Paan Waru Bakal Lapor ke Polres Matim
“Tidak ada langkah yang tegas dari Inspektorat Matim terkait persoalan ini, bayangkan sudah memasuki 4 tahun lebih tapi belum ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Politik Hipmmatim, Tino Salbin menyayangkan kebijakan Pemdes Paan Waru terkait pengerjaan proyek itu yang mengesampingkan asas musyawarah bersama masyarakat sesuai pernyatan Mikael Nera.
Semestinya pemerintah desa kata dia, wajib transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa sesuai amanat Undanga-undang Desa Nomor 6 tahun 2014.
Di situ juga papar Tino, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sangat diperlukan.
“Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Paan Waru jauh dari yang diharapkan, ini tentunya butuh pengawasan yang serius oleh dinas terkait dalam hal ini DPMD Matim,” katanya.
Hipmmatim juga, kata dia, mendukung langkah yang dilakukan masyarakat Desa Paan Waru dengan menempu jalur hukum terkait peroyek yang dinilai mangkrak itu.
“Sehingga proyek itu ditangani oleh penegak hukum, biar yang dilakukan oleh masyarakat Paan Waru menjadi contoh untuk desa-desa yang lain, apabila ada kenjanggalan terkait pengelolaan Dana Desa segerah dilapor,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Timur, Yosef Durahi mengaku pihaknya sudah lama mengetahui informasi tekait persoalan PLTMH di Desa Paan Waru.
Baca: Begini Respon Kepala DPMD Matim Terkait Proyek PLTMH di Desa Paan Waru
Namun, mantan mantan Camat Elar itu mengaku pihaknya belum mendapatkan rekomendasi hasil audit Inspektorat pada 2017 lalu.
Akan tetapi kata dia, apapun temuan yang dimuat dalam rekomendasi Inspektorat itu, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Paan Waru yang saat itu dijabat Sekretaris Desa Ladislaus Ngilok.
“Apabila rekomendasi Inspektorat dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Paan Waru tentu ada proses lebih lanjut sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) tugas dari institusi tersebut dalam hal ini Inspektorat,” ujar Kadis Yosef kepada VoxNtt.com, Kamis (30/01/2020).
“Itu namanya tanggung jawab tidak boleh diam saja,” tegasnya.
Kadis Yosef juga merespon niat masyarakat yang akan melapor proyek PLTMH itu ke aparat penegak hukum.
Kadis Yosef menilai upaya itu tentu saja karena masyarakat merasa prihatin atas pekerjaan fisik PLTMH yang tidak jelas waktunya dan sampai kapan pengerjaanya selesai.
“Itu haknya masyarakat,” tukasnya.
Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba