Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»MAHASISWA»Terkait Proyek PLTMH, Hipmmatim Kupang Desak Inspektorat Periksa Pemdes Paan Waru
MAHASISWA

Terkait Proyek PLTMH, Hipmmatim Kupang Desak Inspektorat Periksa Pemdes Paan Waru

By Redaksi31 Januari 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Hipmmatim Kupang saat menggelar aksi di depan kantor Gubernur NTT. (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (Hipmmatim) Kupang mendesak Inspektorat untuk memeriksa Pemerintah Desa (Pemdes) Paan Waru, Kecamatan Elar Selatan.

Hal itu disampaikan Ketua Hipmmatim Kupang, Jefrianus Nyoman melalui keterangan tertulis yang diterima VoxNtt.com, Jumat (31/01/2020) malam.

“Terkait proyek PLTMH di Desa Paan Waru, Kecamatan Elar kami Hipmmatim Kupang mendesak Inspektorat, periksa lebih lanjut rekomendasi audit yang tidak diindahkan oleh Pemdes Paan Waru sesuai dengan SOP,” ujarnya.

Hipmmatim kata Jefri, menilai proyek yang sudah menggunakan anggaran ratusan juta itu, yang kemudian tidak dimanfaatkan oleh masyarakat harus diusut tuntas.

Apabila tidak, jelas dia, berarti menunjukkan ada indikasi korupsi yang dilakukan Pemdes Paan Waru. Apalagi proyek tersebut sudah dikerjakan sejak tahun 2016, namun belum ada kegunaan sama sekali oleh masyarakat.

“Jangan sampai kami menduga ada konspirasi antara Inspektorat Matim bersama Kades Paan Waru karena kelihatannya selama ini Inspektorat tertidur,” katanya.

Baca: Proyek PLTMH Dinilai Mubazir, 54 Warga Desa Paan Waru Bakal Lapor ke Polres Matim

“Tidak ada langkah yang tegas dari Inspektorat Matim terkait persoalan ini, bayangkan sudah memasuki 4 tahun lebih tapi belum ditindaklanjuti,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi dan Politik Hipmmatim, Tino Salbin menyayangkan kebijakan Pemdes Paan Waru terkait pengerjaan proyek itu yang mengesampingkan asas musyawarah bersama masyarakat sesuai pernyatan Mikael Nera.

Semestinya pemerintah desa kata dia, wajib transparan dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa sesuai amanat Undanga-undang Desa Nomor 6 tahun 2014.

Di situ juga papar Tino, partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa sangat diperlukan.

“Sedangkan yang dilakukan Kepala Desa Paan Waru jauh dari yang diharapkan, ini tentunya butuh pengawasan yang serius oleh dinas terkait dalam hal ini DPMD Matim,” katanya.

Hipmmatim juga, kata dia, mendukung langkah yang dilakukan masyarakat Desa Paan Waru dengan menempu jalur hukum terkait peroyek yang dinilai mangkrak itu.

“Sehingga proyek itu ditangani oleh penegak hukum, biar yang dilakukan oleh masyarakat Paan Waru menjadi contoh untuk desa-desa yang lain, apabila ada kenjanggalan terkait pengelolaan Dana Desa segerah dilapor,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Manggarai Timur, Yosef Durahi mengaku pihaknya sudah lama mengetahui informasi tekait persoalan PLTMH di Desa Paan Waru.

Baca: Begini Respon Kepala DPMD Matim Terkait Proyek PLTMH di Desa Paan Waru

Namun, mantan mantan Camat Elar itu mengaku pihaknya belum mendapatkan rekomendasi hasil audit Inspektorat pada 2017 lalu.

Akan tetapi kata dia, apapun temuan yang dimuat dalam rekomendasi Inspektorat itu, harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Paan Waru yang saat itu dijabat Sekretaris Desa Ladislaus Ngilok.

“Apabila rekomendasi Inspektorat dimaksud tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah Desa Paan Waru tentu ada proses lebih lanjut sesuai Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) tugas dari institusi tersebut dalam hal ini Inspektorat,” ujar Kadis Yosef kepada VoxNtt.com, Kamis (30/01/2020).

“Itu namanya tanggung jawab tidak boleh diam saja,” tegasnya.

Kadis Yosef juga merespon niat masyarakat yang akan melapor proyek PLTMH itu ke aparat penegak hukum.

Kadis Yosef menilai upaya itu tentu saja karena masyarakat merasa prihatin atas pekerjaan fisik PLTMH yang tidak jelas waktunya dan sampai kapan pengerjaanya selesai.

“Itu haknya masyarakat,” tukasnya.

Penulis: Sandy Hayon
Editor: Ardy Abba

Desa Paan Waru DPMD Matim Hipmmatim Kupang Manggarai Timur Matim
Previous Article4 Kabupaten Diserang DBD, Dinskes NTT Turun Tangan
Next Article SAKIP Raih Nilai B, Victor Madur: Mesti Memberi Dampak Bagi Masyarakat

Related Posts

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Imigrasi Labuan Bajo Gelar Sosialisasi Bersama Desa Binaan di Kabupaten Manggarai, Cegah TPPO dan TPPM

7 Maret 2026

Demokrat Kritik Bawaslu NTT Soal Pelanggaran Pemilu 2024

7 Maret 2026

Cerpen: Mata Tua di Tubuh Bayi Bole Wote

6 Maret 2026

Tanah Ulayat, Identitas, dan Derita Sosial

6 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.