Oelamasi, Vox NTT-Di depan rumah berukuran kurang lebih 11×12 meter miliknya, perempuan paru baya itu rupanya sudah menunggu cukup lama.
Mendekati rumahnya, VoxNtt.com menemukan dia seorang diri berteman sunyi. Matanya seperti tengah menatap sebuah mimpi, tentang perubahan di desanya.
“Dari Vox NTT?” begitu pertanyaan pembuka yang dilontarkannya, sesaat setelah awak media tiba.
Perempuan itu ialah Yuliana Langoday. Ia mempersilahkan wartawan masuk ke dalam sebuah ruangan, bagian belakang rumahnya. Ruangan itu, luasnya kira-kira 5×4 meter. Mirip seperti ruangan keluarga.
BACA JUGA: Dana Desa Sebesar Rp 84 Juta di Sikka Raib dari Rumah Bendahara
Kata Yuliana, malam sebelum beranjak ke kamar tidur, mereka sekeluarga biasa berkumpul di ruangan itu atau pagi sebelum semuanya beraktivitas.
Sambil seruput kopi panas seduhannya, kami memulai perbincangan.
Yuliana membukannya dengan menceritakan sejumlah kegelisahan tentang keadaan di desa itu.
Menurut dia, desanya tengah dirundung banyak masalah. Banyak dugaan penyalahgunaan dana desa dan tata kelola pemerintahan yang tidak transparan.
“Kami punya desa ini masalah, banyak masalah. Kami sudah berusaha untuk membongkar hal ini lama. Kami tidak kenal wartawan,” ungkapnya.
Meski sudah larut malam, warga Dusun 5, RT 9, Desa Oematnunu, Kecamatan Kupang Barat itu masih semangat bercerita. Desa mereka masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kupang, meski letaknya di sebelah barat Kota Kupang.
Yuliana menyampaikan, perjuangan mereka untuk mengungkap berbagai dugaan pelanggaran di desa itu sudah berlangsung lama, namun sampai saat ini belum menemukan titik terang.
Salah satu kelemahan menurut mereka adalah karena tidak ada akses ke media yang bisa mempublikasikan perjuangan mereka ke publik. Kehadiran media sangat mereka harapkan untuk mengawal perjuangan mereka hingga tuntas.
Yuliana mengakui perjuangan melawan kejahatan memang banyak tantangan. Salah satunya harus siap untuk menerima ancaman atau teror dari pihak-pihak yang diduga terlibat. Benar saja, selama berjuang, tak jarang mereka mendapat teror dari orang tak dikenal.
Demi memperjuangkan suatu yang diyakininya benar, Yuliana mengaku tidak pernah takut dengan teror. Bagi dia, kebenaran mesti diungkap walau resikonya mereka terancam.
“Rumah kami dilempar saat mau bongkar dugaan penyelewengan ini, tetapi saya tidak takut. Saya dengan suami saya percaya, nanti juga siapa yang benar. Kami tetap berusaha untuk bongkar. Banyak juga masyarakat yag mau dukung kami, tetapi mereka takut,” ujarnya bersemangat.
Yuliana, adalah kader Desa Oematnunu. Karena kerap melontarkan kritikan dalam setiap rapat tingkat dusun dan desa. Ia bersama suaminya jarang diundang untuk rapat-rapat berikutnya.
Sikap kritis Yuliana dan suami diakuinya karena mereka ingin agar desanya maju dan pembangunannya berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa tersebut. Karena itu, dia selalu menagih kertebukaan dan keberpihakan dari aparat desa dalam mengelola dana desa.
Namun rupanya, upaya Yuliana dan masyarakat yang berjuang bersamanya mentok, transparansi tak ia temukan. Karena itu masalah demi masalah yang menjadi temuannya dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Mereka pun melayangkan surat pengaduan, ditandatangani oleh 11 orang tokoh masyarakat setiap dusun dengan tembusan Wakil Bupati Kupang, Ketua DPRD, Kadis BPMD, Kejaksaan, Polres, PUPR, Kapolsek Kupang Barat, Camat Kupang Barat
Dalam berita acara serah terimah surat yang salinannya diterima VoxNtt.com diterima Bupati tanggal 05 Desember tahun 2019, Dinas PMD, Polsek, Kejaksaan, Polres, Camat Kupang Barat.
“Akan tetapi kami sudah tunggu begini lama, tidak ada pihak Camat atau dari Kabupaten Kupang yang untuk untuk mediasi. Kami menduga Camat dan Kepala Desa sedang bersekongkol,” ujar Abraham Koten, Kamis (19/02/2020) malam.
Karena suratnya tidak direspon, mereka kemudian meminta sebuah LSM dengan kesepakatan membayar LSM tersebut untuk mendampingi mereka dalam memperjuangkan masalah yang menjadi keluhan masyarakat di desa itu. Yuliana enggan menyebutkan nama LSM itu.
“Kami sudah dua kali bayar LSM. Kami swasembada. Pake kumpul uang dari masyarakat. Kami pikir LSM ini mau berjuang bersama kami. Tetapi, barangkali bayaran kami lebih kecil karena kumpul setiap kepala keluarga, makanya tidak jelas hingga kini,” tandasnya.
Dugaan Penyelewengan
Diceritakan, Yuliana bersama sejumlah masyarakat, didukung 11 tokoh masyarakat menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana Desa Oematnunu.
Indikasi korupsi itu, dirangkum dalam dua salinan surat yang diterima VoxNtt.com Kamis 20 Februari 2020 Malam.
Ada beberapa poin temuan yakni;
1). Kepala Desa Oematanunu dan aparat desa tidak terbuka tentang informasi Pengelolaan Dana Desa
2). Hasil penetapan MUSREMBANGDES tidak sah, karena: Pertama, Tidak ada namanya musyawarah dusun di setiap dusun. Kedua, Pendamping desa dan pendamping lokal desa tidak ada dalam penetapan Musrembangdes tesebut.
3). Ketua BPD dan anggota BPD tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
4). Masalah Embung milik Masyarakat
Terkait masalah embung, begini Kronologinya:
Pada tahun 1997 oleh PU pengairan Provinsi NTT memberi bantuan berupa 1 unit embung yang terletak di Dusun V Desa Oematanunu, di masa jabatan Kepala Desa Bapak ALFONSUS LAITUY yang sudah diserahkan ke PU pengairan Provinsi NTT dalam bentuk Surat Pernyataan Pelepasan Hak.
BACA JUGA: Mantan Bendahara Desa Sunsea TTU Diduga Gelapkan Dana Desa Rp 170 Juta
Namun dalam perjalanan saat ada MUSRENBANGDUS di WILAYAH Dusun V ternyata informasi yang didapat dari Mantan Kepala Dusun V, Bapak URBANUS KATU bahwa embung yang ada telah dijual kepada pembeli pada tanggal 01 November 2019.
Informasi ini di dapat saat ada usulan salah satu masyarakat yaitu tentang rehab kembali embung Dusun V yang kering dan ada lagi usul pengembangan ternak sapi viber/tandon air.
Masalah lainnya, status Sekolah Dasar GMIT Oematanunu patut dijaga karena sangat penting. Kepala desa harus menjaga, melindungi, mempertahankan sebagai aset masyarakat bukan membiarkan untuk pada akhirnya menjadi mubazir.
Demikian halnya Pustu Desa Oematanunu, sangat penting dan wajib dilindungi keberadaanya di tengah masyarakat oleh Kepala desa bukan membiarkan sebagai bangunan yang berstatus tidak jelas dan mempertahankan sabagai aset masyarakat yang pasti.
5). Jalan Lapen yang kerja salah sasaran, Jalan Lapen ini dari cabang Domjaya Ke Boneana diduga merupakan jalan Kabupaten.
6). Mekanisme pembentukan BUMDes, TPK dan PPHP.
Terkait BUMDes Kepala desa dalam penunjukan dan pembentukan tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara dalam pengaturan menteri terkait.
7). Dana Pansimas (Air Bersih)
8). Anggaran Dana Desa
Anggaran tersebut masyarakat patut menduga adanya penyelewengan setiap tahun, karena terbukti tidak pernah melibatkan masyarakat, terlebih BPD untuk MUSDUS atau MUSREMBANGDES di tingkat dusun maupun tingkat desa. Maka kami kepada pihak berwenanang untuk periksa dengan seksama, audit kembali kurang lebih dua periode masa jabatan Kepala Desa Oematanunu.
9). Bantuan BANK BI
Sebelumnya Bank BI memberikan bantuan mesin pengolahan pakan ternak disertai bibit anakan babi. Namun hingga saat ini, peralatan tersebut mubasir dan bantuan anakan babi tidak jelas hingga saat ini.
Bersambung…
Penulis: Ronis Natom
Editor: Boni J