Oleh: dr Stevi Harman*
Dunia kini dilanda pandemi COVID-19. Berita-berita mengenai perkembangan C0VID-19 telah disebarkan secara luas di media sosial. Kementerian kesehatan RI melaporkan pada 16 Maret 2020 sudah terdapat 134 orang yang positif COVID-19 di Indonesia.
Peningkatan tajam jumlah orang yang positif korona ini telah menyebabkan kepanikan dan kecemasan di tengah masyarakat. Kondisi ini membuat masyarakat kita bertambah panik karena tidak paham dengan istilah-istilah medis yang mereka baca di media sosial. Untuk menghindari kecemasan yang tidak perlu, masyarakat perlu diberi pengetahuan dan informasi dengan bahasa sederhana tentang COVID-19 dan bahayanya.
Apa Itu COVID-19
COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh jenis virus korona yang menyerang saluran pernapasan, yaitu SARS-CoV-2. Nama COVID-19 itu sendiri adalah singkatan dari COrona VIrus Disease yang ditemukan pada tahun 2019. Selain COVID-19, penyakit yang disebabkan infeksi virus korona pada manusia adalah SARS-CoV (Severe Acute Respiratory Syndrome related coronavirus) pada tahun 2002 dan MERS-CoV (Middle East Respiratory Syndrome coronavirus) pada 2012. COVID-19 untuk pertama kali diidentifikasi di Wuhan, Cina pada 20 Januari 2020 lalu. Sedangkan kasus pertama ditemukan pada Desember 2019.
Siapapun dapat tertular penyakit ini melalui transmisi tetesan air liur/droplets dari orang yang terinfeksi dan mengenai bagian tubuh terutama mulut dan hidung. Artinya, seseorang dapat terinfeksi jika ia berada pada jarak yang sangat dekat (sekitar 1 m) dengan yang orang yang telah terinfeksi. Selain itu, proses transmisi terjadi jika menyentuh benda-benda yang terkena tetesan/droplet yang mengandung virus korona.
Informasi terbaru menunjukkan tetesan dapat bertahan di luar sekitar 24 jam, tergantung pada kekerasan permukaan benda. Perlu digarisbawahi, proses infeksi melalui tetesan air liur berbeda dengan infeksi melalui udara/airborne disease. Artinya, siapapun tidak dapat terinfeksi hanya dengan menghirup udara yang sama dengan orang yang terinfeksi.
Wabah, Epidemi, atau Pandemi
World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 telah merilis bahwa COVID-19 berstatus sebagai penyakit pandemik. Dalam pernyataan resmi WHO, dr. Tedos Adhanom, menggarisbawahi tingkat penyebaran virus ini begitu cepat sehingga harus diwaspadai. Status pandemik menunjukkan persebaran penyakit ini sangat serius, sehingga tidak boleh dianggap remeh, tetapi juga bukan untuk menyebarkan ketakutan.
BACA JUGA: Siaga Corona, Lengah Demam Berdarah Memangsa Nyawa
Wabah, epidemi, dan pandemi sebenarnya istilah dalam dunia medik yang digunakan untuk menggambarkan penyebaran penyakit. Wabah adalah peningkatan tajam secara tiba-tiba dari kasus baru penyakit di suatu daerah dan pada waktu tertentu. Epidemi digunakan untuk menggambarkan munculnya wabah di beberapa tempat di luar area awal di mana wabah ditemukan pertama kalinya.
Sementara pandemi adalah idtilah yang digunakan untuk menggambarkan epidemi yang terjadi di seluruh dunia. COVID-19 telah menyebar ke lebih dari 100 negara pada saat WHO mengumumkan statusnya sebagai pandemi. Pandemi yang juga menghebohkan dunia adalah pandemi “flu babi” pada tahun 2009 yang menewaskan sedikitnya 151.000 orang di seluruh dunia selama tahun pertama penyebarannya dan pandemi “flu hongkong” pada tahun 1968 yang menewaskan 1.000.000 orang di seluruh dunia. Kedua penyakit ini disebabkan oleh jenis virus influenza. Sebagai perbandingannya, sejak Januari lalu hingga 16 Maret 2020 sudah terdapat 5.390 orang meninggal di seluruh dunia yang disebabkan penyakit COVID 19. (berlanjut)
*Dr Stevi Harman, adalah dokter muda lulusan FK Universitas Indonesia.
Mari perangi hoax! Hanya baca dan sebarkan informasi dari website yang terpercaya seperti :
Website Kemenkes RI: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/
Website World Health Organization: https://www.who.int/westernpacific/emergencies/covid-19.
Twitter : @KemenkesRI
Hotline COVID-19 : 119