Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»KESEHATAN»Pengamat: Social Distancing Harus Diposisikan Sebagai Aturan, Bukan Imbauan
KESEHATAN

Pengamat: Social Distancing Harus Diposisikan Sebagai Aturan, Bukan Imbauan

By Redaksi29 Maret 20203 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Alumnus Fisipol UGM, Anthony Tonggo (Foto: Copy Right)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ende, Vox NTT-Kalimat social distancing atau jarak sosial akrab didengar menyusul pandemi virus corona (Covid-19) di penjuru dunia.

Social distancing muncul berdasarkan instruksi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk memerangi penyebaran Covid-19. Lalu bagaimana instruksi ini diterapkan di lingkungan masyarakat khususnya di Kabupaten Ende, NTT?

Pengamat sosial, Anthony Tonggo menerangkan, social distancing diterapkan untuk membatasi jarak pergaulan atau pergerakan setiap manusia agar tidak tertular Covid-19.

Dalam konteks ini para ahli mengatakan bahwa virus ini bisa menular antara orang yang pengidap virus ke orang lain apabila dalam jarak di bawah satu meter. Sehingga, pemerintah memutuskan agar setiap orang menjaga jarak paling dekat di atas satu meter.

Namun, faktanya masih banyak masyarakat khususnya di Kabupaten Ende belum memahami social distancing sebagai upaya untuk tidak leluasanya penularan virus tersebut.

Menurut Anthony, fakta ini menunjukan bahwa konsep social distancing kurang dipahami masyarakat karena halangan komunikasi publik yang terhambat antara pemerintah dan masyarakat di kampung-kampung, baik karena istilahnya pakai bahasa Inggris maupun keterbatasan akses media.

Selain itu, karena mentalitas masyarakat yang masih banyak bandel, baik karena hambatan mental individu maupun hambatan politik dimana sentimen politik pilkada masih berjalan terus. Sehingga melawan pemerintah merupakan cara bereksis pilihan politiknya.

Kemudian ada satu mentalitas buruk dalam masyarakat yang bangga apabila bisa melawan penguasa atau pejabat.

Dengan persoalan-persoalan tersebut, maka disarankan social distancing harus diposisikan sebagai aturan, bukan imbauan. Artinya perlu ada sanksi bagi yang melanggar, misalnya masuk penjara atau sanksi lainnya.

“Kelemahan dari kebijakan social distancing selama ini adalah bersifat imbauan, tanpa hukuman bagi pelanggar. Nah, Pemda Ende harus cari celah hukum untuk menerapkan sanksi bagi para pelanggar,” katanya, Minggu (29/03/2020) sore.

Ia kembali menegaskan, pemerintah mesti melakukan tindakan represif kepada masyarakat yang tidak taat jaga jarak atau yang masih berkeliaran dan berkumpul. Bubarkan dan hukum.

“Lihat celah hukumnya, pemerintah perlu lalukan tindakan represif. Ini bukan dalam kondisi normal, tapi kondisi darurat. Tidak ada waktu lagi untuk persuasif dan edukasi. Yang ada adalah laksanakan dan sanksi keras,” tegas Anthony.

Local-lockdown Perlu Diterapkan

Anthony menambahkan, meski masyarakat Ende mematuhi konsep social distancing (misalnya tinggal di rumah saja), tapi jika arus keluar-masuk manusia dari dan ke Ende masih berjalan, maka akan membawa masalah lagi. Virus corona tetap dibawa keluar-masuk dari dan ke Ende.

Untuk itu, ia menyarankan agar Pemda Ende segera lakukan local-lockdown hanya untuk Ende saja. Kuncikan Ende.

Menurut Alumnus Fisipol UGM ini, kebijakan mengambil langkah local-lockdown tidak melanggar aturan. Sebab, UU Otonomi Daerah memberi otoritas bagi Bupati untuk membuat kebijakan bagi daerahnya, kecuali bidang Agama, Keuangan, Luar Negeri, dan Pertahanan.

“Nah, soal virus corona ini adalah soal kesehatan yang termasuk dalam otonomi daerah. Lihat Bupati Tegal di Jawa Tengah sudah lakukan lockdown daerahnya. Ini termasuk melarang para perantau untuk tidak pulang ke Ende dulu,”terang Anthony.

Ia juga menyarankan pemerintah untuk menyiapkan fasilitas karantina orang Ende, tamu, atau pendatang yang masuk ke Ende berasal dari luar Ende. Ini agar ada kepastian proses karantina karena terkontrol.

“Lakukan social distancing dan local-lockdown dengan tegas dan represif. Hanyalah tenaga medis, logistik, relawan, dan TNI/Polri yang boleh keluar-masuk,” tandasnya.

Stop Menggunakan Istilah Asing

Untuk mencegah penularan Covid-19 di Ende, Anthony menyarankan kepada pemerintah agar mengurangi istilah-istilah asing dalam pelaksanaan penanganan dan pencegahan virus corona.

Menurutnya, istilah asing justru memicu kelalaian masyarakat dalam memutus mata rantai virus corona.

“Stop menggunakan istilah-istilah asing yang tidak mudah dipahami masyarakat. Pakailah bahasa Indonesia atau bahasa lokal NTT, biar sekali omong langsung bisa dimengerti masyarakat dari lapisan atas sampai bawah,” katanya.

“Misalnya, lockdown diganti menjadi “kunci diri”, “kurung diri”, “tutup diri”, atau lainnya. “Social–distancing” menjadi “Jarak Sosial”, “Jarak Antar-Orang”, “Jarak Fisik”, atau lainnya”.

Penulis: Ian Bala
Editor: Ardy Abba

Ende Virus Corona
Previous ArticleAnggota DPRD Malaka Ini Bantu Warga Cegah Covid-19
Next Article Senator AWK Dorong Pemerintah NTT Siapkan Skema Karantina Covid-19

Related Posts

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026

PPK Sebut Plafon Ambruk di Puskesmas Narang Tidak Masuk Pengerjaan Rehabilitasi

16 Mei 2026

Plafon Puskesmas Narang Ambruk Saat Pelayanan, Petugas Soroti Proyek Rehabilitasi

15 Mei 2026
Terkini

Rokok Ilegal Humer Diduga Kuasai 50 Persen Pasar Manggarai, Bea Cukai Turunkan Tim Penindakan

19 Juni 2026

Yohanes Rumat Tanggapi Kritik atas Terpilihnya Kembali sebagai Ketua DPC PKB Manggarai Timur

18 Juni 2026

Kasus Dugaan Korupsi RSU Undana Kupang Naik ke Tahap Penyidikan

18 Juni 2026

Ketika Pendidikan Anak Terancam, Di Mana Peran Keluarga?

16 Juni 2026

Dua Anggota Eks Polres Nagekeo Terseret Skandal, Satu DPO dan Satu Lolos lewat Restorative Justice

16 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.